Aniaya junior hingga tewas, 3 taruna STIP didakwa 15 tahun bui
Ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (3/7) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi.
Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yaitu Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu didakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun, Rabu (18/6) lalu. Ketiganya dianggap sebagai otak penganiayaan yang menyebabkan adik kelasnya Dimas Dikita Handoko meninggal dunia.
Ketiga terdakwa, kata Wahyu, diketahui memukul Dimas di perut sebelah kanan sebanyak empat kali dan ditampar. Setelah dipukul Dimas langsung terjatuh dan tak sadarkan diri.
Terdakwa yang panik langsung mencoba memberi pertolongan dengan memberi obat masuk angin. Karena Dimas tidak bereaksi, mereka langsung membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara. Di Rumah Sakit tersebut, Dimas tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (3/7) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi dari keluarga korban. Siapanya saya belum bisa menyebutkan," ujar Wahyu, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan para terdakwa dijerat pasal 353 ayat 2 KUHP. Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. Tiga terdakwa didakwa secara Kumulatif Alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kata dia, 4 mahasiswa STIP lainnya menjalani persidangan dakwaan secara terpisah. Mereka didakwa melakukan penganiayaan karena menyebabkan korban lain yaitu Denny Hutabarat, Muhammad Imanza, Arif Pratama dan Fahru Rozi memar dan luka di bagian dada dan perut.
"Sidang mereka dipisah, walau hari sidangnya tetap sama," pungkasnya.