Anies Tiba di Polda Metro Penuhi Panggilan Soal Kerumunan Massa Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Syihab yang melanggar protokol kesehatan akhir pekan lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Syihab yang melanggar protokol kesehatan akhir pekan lalu.
"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa yang mengantar Anies Baswedan dan keluarganya berangkat menunaikan ibadah Haji? Anak pertama Susilo Bambang Yudhoyono ini dikabarkan mengantar eks Gubernur Jakarta berserta keluarga untuk berangkat menunaikan Ibadah Haji.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
Anies tiba pukul 09.43 WIB. Mengenakan seragam dinas, mantan menteri pendidikan ini pun langsung menuju ruang penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Panggilan terhadap Anies resmi tertuang lewat surat dengan Nomor: B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa pihaknya melayangkan surat tersebut terhadap Anies.
"Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2020.
Diketahui, sesuai keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NasDem Bela Anies Baswedan: Kalau Massa Rizieq Dibubarkan Paksa Bisa Bentrok
TB Hasanuddin Sentil BNPB Bagi-bagi Masker, Itu Uang Rakyat Jangan Asal
Pembelaan Anies Baswedan Usai Kerumunan Massa di Petamburan
Diduga Ada Tindak Pidana, Anies Diperiksa Polisi Gara-Gara Rizieq Hari Ini
Melihat Perjalanan Karier Dua Jenderal Polisi Dicopot Gara-Gara Biarkan Kerumunan