Antar Sabu ke Tahanan, Anggota Polrestabes Medan Diganjar 8,5 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti juga menuntut agar Ade dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), terbukti bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan. Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2). Ade dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Denny.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti juga menuntut agar Ade dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 Wib. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan biskuit berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen (terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang merupakan tahanan di sana.
Sebelumnya, Ade dihubungi Boy Zulkarnaen. Dia meminta untuk mengambil nasi titipan untuknya di depan Mapolrestabes Medan.
Boy mengatakan, nasi sudah diantar kakaknya Lina (DPO) di depan Mapolrestabes Medan. Ade lalu pergi ke depan kantor dan menemui Lina. Perempuan itu menyerahkan bungkusan makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
Ade membawa bungkusan itu ke dalam kantor Polrestabes lewat pintu depan. Namun dia tidak melaporkannya kepada petugas piket depan. Sekitar pukul 11.30 Wib setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, dia lewat dari belakang.
Namun, petugas piket curiga dan memeriksa bungkusan itu. Ade meletakkannya di bangku dan mengatakan itu barang titipan untuk Boy, tahanan di Blok C.
Ade kemudian pergi ke kantor Provos. Dia menjalani pembinaan karena baru selesai menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, petugas piket memeriksa dan membuka bungkusan yang ditinggalkan Ade. Mereka menemukan bungkus biskuit yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip tembus pandang berisi sabu-sabu dengan berat 9,42 gram.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke atasan. Sekitar pukul 12.00 Wib, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menginterogasi Boy. Pria itu mengakui sabu-sabu itu miliknya dan dia menugaskan Ade untuk membawanya.
Sekitar pukul 12.15 Wib, Ade dibawa ke piket RTP Polrestabes Medan. Dia mengakui perbuatannya.
Baca juga:
Polres Cianjur Ringkus Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu
Narapidana Tertangkap Tangan Nyabu di Ruang Tahanan Lapas Meulaboh Aceh
Intelijen Lapas DKI akan Dibentuk Cegah Penyelundupan Narkotika
Setelah 171 Kilogram Sabu, Giliran 40 HP Ditemukan di Lapas Merah Mata Palembang
Polisi Sita 6 Kg Sabu Asal Malaysia, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Samarinda
Kalapas di Palembang Benarkan Ada Napi Kendalikan 171 Kg Sabu & Ribuan Butir Ineks