APBD 2015 masih menggantung, ini solusi Ahok selamatkan Jakarta
Ahok berencana menggunakan plafon APBD DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 72,095 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk menggunakan plafon APBD DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 72,095 triliun. Ini dilakukan jika pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 kembali deadlock dengan DPRD DKI Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tetap berharap menggunakan APBD DKI Jakarta 2015. Sebab jika tetap berakhir pada APBD DKI Jakarta 2014 akan ada penyesuaian program.
Dia menambahkan, pada penyesuaian program, akan ada penghapusan dan pemasukan kegiatan sesuai dengan kebutuhan. Sebab program-program yang masih dapat ditunda akan ditangguhkan pelaksanaannya untuk sementara.
"Misalnya, tidak semua anggaran di pendidikan itu bisa dipakai walaupun plafonnya sudah mencukupi Rp 72 triliun. Contoh, dia ada gedung. Terus ada beberapa gedung, satu gedung melakukan pengecetan, itukan perbaikan ringan. Satu gedung lagi bangun gedung baru. Jadi yang bisa dipakai dulu bikin gedung baru, yang pengecetan belum yang pentingkan bisa dipakai dulu," katanya mencontohkan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3).
"Terus ada bikin jalan tembus 2 Km. Itu manfaatnya apa? Kalau bisa dipending ya pending. Terus arahkan ke perawatan jalan," tambah mantan wali kota Jakarta Utara ini.
Heru mengungkapkan, pada tahun 2015, Basuki atau akrab disapa Ahok memprioritaskan transportasi, banjir, pendidikan dan kebersihan. Untuk itu, SKPD DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian pekan ini.
"Hari Selasa kalau dari departemen dalam negeri udah turun, Jumat kami panggilin SKPD. 'Kamu harus menyesuaikan azas manfaat, azas sosial dan kebutuhan dasar'. Dicoret (program) yang tidak sesuai," tegasnya.
Mantan Kepala Biro KDH KLN ini menjelaskan, jika menggunakan APBD DKI Jakarta 2014 maka anggota dewan tidak dilibatkan dalam pembahasan. Ahok akan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk itu, dan pemeriksaan dan pengesahan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan, jika sepakat menggunakan RAPBD DKI Jakarta 2015 maka pembahasan akan dilakukan bersama, antara eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta.