Apindo Sulsel Minta Pemerintah Daerah Bijak Tetapkan UMP Tahun 2022
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah daerah bijak dalam mengambil keputusan, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 membuat pengusaha kesulitan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah daerah bijak dalam mengambil keputusan, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 membuat pengusaha kesulitan.
"Kita minta pemerintah agar bijak. Kalau dipaksakan naik, enggak naik saja enggak mampu. Sebaliknya juga pekerja butuh kenaikan karena beban hidup tinggi. Jadi kembali ke pemerintah," kata Ketua Apindo Sulsel La Tunreng usai jumpa pers Raker dan Expo Apindo Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (18/11).
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Dewan Pengupahan Sulsel sebelumnya telah mengusulkan UMP Sulsel 2022 di kisaran Rp2 juta hingga 3,056 juta, dalam rapat dengan unsur pengusaha dan pekerja.
"Langkah sangat baik kemarin dengan Dewan Pengupahan Sulsel, kita sama Pak Gubernur. Angka (UMP) sudah jelas, tapi saya tidak boleh sebutkan," ujarnya.
La Tunreng mengaku adanya PP nomor 36 tahun 2021, membuat perhitungan upah minimum menjadi baku. Alasannya, dalam PP tersebut perhitungan upah minimum berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga pengeluaran pekerja.
"Sudah punya standar yang baku, tidak seperti dulu. Misal inflasi 1,62 persen, fakta ekonomi 1,52 ketika dimasukkan sudah terlihat," bebernya.
La Tunreng mengungkapkan berdasarkan aturan tersebut, muncul dua kemungkinan besaran UMP Sulsel yakni batas atas yakni Rp3,052 juta. Sementara untuk batas bahwa sebesar Rp1,5 juta.
"Ada masukan dari buruh agar ada kenaikan UMP sebesar 5 persen. Tapi kita juga punya narasi soal besaran UMP," tegasnya.
Baca juga:
Wagub DKI Cari Jalan Tengah Buruh-Pengusaha Sebelum Tentukan UMP 2022
VIDEO: UMP Cuma Naik 1,09 Persen, Menaker Ida Fauziyah Sebut Terlalu Tinggi
Soal Upah Buruh, DPR Minta Pemerintah Jangan Hanya Berpihak pada Pengusaha
Menaker: UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09 Persen
Buruh: Paling Realistis, UMP Jawa Tengah Naik 10 Persen
10 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Pendapatan Pekerja Rp859 Juta per Tahun
Menaker Ida: Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi
Pemprov Sumsel Pastikan UMP 2022 Tidak Naik