Asyik main game, Udin pengedar sabu diciduk polisi
Kepada polisi Udin mengaku menjual tiap paket sabu seharga Rp 250 ribu.
Seorang pemuda yang tengah asyik main game ditangkap unit reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan di rumahnya. Badaruddin (26) alias Udin, diciduk polisi lantaran menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Banjarmasin Selatan.
"Pelaku tertangkap tangan ingin menjual sabu-sabu, dari dirinya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket barang haram tersebut," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Pol Sugiyanto di Banjarmasin, Jumat (1/7).
Badaruddin ditangkap di rumahnya di jalan Kelayan B Ujung Rt 12 Kelurahan Kelayan Timur, Komplek 10 Banjarmasin Selatan sekitar pukul 22.15 WITA. Dari tangan Udin polisi mengamankan 12 paket sabu-sabu yang siap dijual dan uang tunai sebesar RP 600 ribu hasil penjualan barang haram itu.
"Udin ini sudah lama kami incar dari informasi yang masuk dia sebagai penjual sabu-sabu dan sudah kami intai selama satu Minggu," kata Sugiyanto seperti dilansir dari Antara.
Kepada polisi Udin mengaku menjual tiap paket sabu seharga Rp 250 ribu. Dirinya menjalani bisnis haram itu selama 6 bulan terakhir.
Atas perbuatannya, Udin terjerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.