Atas nama Rakyat, Gedung DPR ditempeli larangan main Pokemon
Tulisan itu terlihat di depan ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung Nusantara II DPR.
Tren game Pokemon Go terus merebak dan menjadi fenomena di Indonesia. Demam game Pokemon Go tak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga di kalangan anggota DPR. Alhasil, dampak dari permainan ini pekerjaan menjadi terganggu.
Di sejumlah lembaga negara, permainan ini telah dilarang untuk dimainkan, tak terkecuali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Larangan dalam bentuk edaran untuk memainkan Pokemon Go telah dipasang di gedung dewan siang ini.
Larangan tersebut bertuliskan 'Dilarang Mencari Pokemon di Area DPR [Dewan Perwakilan Rakyat]? tertanda Rakyat. Tulisan itu terlihat di depan ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung Nusantara II DPR.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas pengamanan dalam DPR yang enggan disebutkan namanya mengatakan edaran atau tulisan semacam itu biasanya dipasang oleh Bagian Biro Umum Kesekretariatan Jenderal DPR.
"Iya yang nempel-nempel itu biasanya dari Biro Umum," kata petugas itu saat ditemui dilokasi, Rabu (20/7).
Dia mengaku baru mengetahui adanya tulisan berisi larangan itu ditempel di Gedung DPR. Sebab, kemarin belum ada peringatan untuk memainkan game asal Amerika itu.
"Kemarin enggak lihat, saya juga baru tahu ada kertas peringatan itu hari ini," ungkapnya.
Beberapa instansi seperti TNI dan Polri sudah melarang para anggotanya bermain Pokemon saat jam dinas. Hal serupa sepertinya akan segera dilakukan oleh ketua DPR bila permainan Pokemon mengganggu produktivitas anggota DPR.
"Saya sampai hari ini belum tahu ada (anggota DPR) yang iseng main," ucap Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Politikus Partai Golkar ini menilai permainan menangkap monster itu adalah kegiatan iseng yang tidak berguna. Mengenai larangannya akan segera dia rapatkan dalam rapat pimpinan.
"Itu mengganggu produktivitas. Kalau ganggu produktivitas, larang saja," lanjut Ade.