Aturan Lengkap Perjalanan Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Meski belum terdeteksi di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai antisipasi sejak dini.
Sejumlah negara meningkatkan kewaspadaan menyikapi kemunculan varian B.1.1.529 atau Omicron, termasuk Indonesia. Meski belum terdeteksi di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai antisipasi sejak dini.
Salah satu langkah yang dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) menutup sementara pintu masuk ke Indonesia untuk kedatangan dari sejumlah negara di Afrika. Kebijakan ini untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia
-
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran tentang kanker ovarium? Bukan hanya melalui media sosial, kesadaran tentang penyakit ini perlu terus ditingkatkan dari berbagai penjuru. Mulai dari menggerakkan komunitas, asosiasi layanan kesehatan nasional, hingga organisasi masyarakat paling kecil seperti desa.
-
Apa yang dilakukan RV kepada OS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Apa yang dilakukan oleh Osim uLove 3 setelah mendeteksi tingkat stres pengguna? Hasil pengukuran tingkat stres yang ditampilkan di aplikasi akan mempengaruhi mode pijatan yang ditawarkan oleh Osim uLove 3.
-
Siapa yang mengembangkan teknologi biosensor pada kursi pijat Osim uLove 3? Pengembangan teknologi biosensor pada uLove 3 dilakukan oleh ahli bedah jantung dari Stanford University, Thomas Burdon.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Bagaimana cara memperkuat otot di sekitar miss v? Salah satu latihan yang dapat dijalankan untuk memperkuat otot di sekitar miss v, rahim, kandung kemih dan juga usus adalah latihan kegel. Kegel merupakan bentuk latihan yang dilakukan dengan mengepalkan dan melepaskan otot dasar panggul.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Prof Dr Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021. Berikut aturan lengkapnya:
1) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
2) Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Aturan itu mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 besok. "Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud.
Aturan Kemenhub
Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari Senin (29/11). SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:
• Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
• Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
• Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Aturan Satgas
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
4. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) WNA berusia 12 – 17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :
1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
a) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Risiko Terbesar Omicron di RI dari Hong Kong
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, Hong Kong memiliki risiko paling besar sebagai sumber kasus impor varian virus Corona baru berjenis Omicron ke Indonesia. Sebab, intensitas penerbangan dari wilayah itu ke Tanah Air tercatat paling sering ketimbang negara lain yang telah mengumumkan temuan kasus infeksi Omicron.
"Risiko terbesar ada dari Hong Kong, Italia, Inggris, baru Afrika Selatan karena penerbangannya sering ke kita," kata Budi dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11).
Sementara negara yang diduga telah dimasuki varian Omicron yang juga berpotensi membuat kasus impor di Tanah Air adalah Belanda, Jerman dan Denmark.
Menurut Budi, varian Omicron kali pertama ditetapkan sebagai Variant of Concern (VoC) oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO pada 26 November kemarin. Setelah beberapa hari menjadi variant under investigation pada 24 November 2021.
Penetapan Omicron menjadi VoC ini cukup singkat, lantaran langsung meloncati penetapan Variant of Interest (VoI).
Omicron tercatat memiliki 50 mutasi, 30 di antaranya ada di spike protein atau mahkota virus. Banyak dari mutasi itu mengadopsi keburukan dari varian Alfa, Delta, dan Gamma.
Baca juga:
Kemenkumham Perbarui Aturan Larangan Masuk WNA Cegah Covid-19 Omicron
Sri Mulyani: Vaksinasi Jadi Bekal Hadapi Varian Covid-19 Omicron
Polisi Belanda Tangkap Pasangan yang Kabur dari Hotel Saat Karantina
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi 11 Negara, Ini Daftarnya
Waspada Omicron, Jokowi Minta Lakukan Antisipasi dan Mitigasi Sedini Mungkin
Varian Omicron Merebak, Jepang Tutup Perbatasan untuk Warga Asing
WHO: Belum Ada Bukti Varian Omicron Lebih Menular