Aturan perizinan di sektor properti dinilai perlu disederhanakan
Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal di sisi lain keterlibatan swasta diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.
Kasus dugaan korupsi mega proyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.
Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal di sisi lain keterlibatan swasta diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Di mana letak Desa Promasan? Desa Promasan, Kabupaten Kendal, merupakan sebuah desa yang sebagian besar warganya berprofesi sebagai pemetik daun teh. Letak desa ini cukup terpencil.
-
Di mana saja kawasan perumahan elit di Jakarta yang disebutkan dalam konteks ini? Berikut 5 kawasan perumahan elit di Jakarta: 1. Pondok Indah 2. Kemang 3. Menteng 4. Pantai Indah Kapuk (PIK) 5. Kelapa Gading
-
Di mana letak Pura Agung Jati Pramana? Pura Agung Jati Pramana terletak di Jalan Bali nomor 4, Merbau Asih, Kota Cirebon, dan jadi salah satu lokasi religi yang unik.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana pertumbuhan permintaan terhadap rumah di Jakarta? “Pada Juni 2024, pertumbuhan permintaan (enquiries) terhadap rumah di Jakarta yang disewa tumbuh 59,8 persen dan hunian yang dijual sebesar 114,9 persen secara tahunan,” kata Head of Research Rumah123 Marisa Jaya dilansir Antara, Selasa (30/7).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, bahwa investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Karena itulah, peraturan daerah (Perda) yang menghambat investasi sepatutnya dicabut.
"Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana. Sekarang kalau mau bikin pabrik pangan saja di Karawang, Jawa Barat perlu 200 izin," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/10).
Menurutnya hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti. Hal inilah yang dinilai akhirnya dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan. Sehingga, perizinan menjadi seperti sebuah komoditi.
"Di Indonesia ini yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa bikin izin yang diperlukan," tegasnya.
Dia menuturkan, pemerintah daerah (Pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," kritiknya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menuturkan, kebijakan perizinan properti yang dibuat pemerintah pusat sudah bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih memprihatinkan.
"Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan," katanya.
Untuk itu, dirinya memang menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada Pemda dalam hal menjalankan regulasi perizinan. "Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah," tukasnya.
Baca juga:
Sebut dana Meikarta mengalir ke kubu Jokowi, Waketum Gerindra tak takut dipolisikan
Emil akan panggil Pemkab Bekasi dan Meikarta, KPK ingatkan tak ganggu penyidikan
KPK periksa James Riady terkait suap proyek Meikarta pekan depan
KPK periksa Presdir Lippo Cikarang Toto Bartholomeus sebagai saksi
Presdir Lippo Karawaci diperiksa KPK sebagai saksi