Aturan Terbaru Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru usai PPKM Level 3 Batal
Dalam salinan Inmendagri, pemerintah mewajibkan warga sudah dua kali vaksinasi dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru. Salah satunya mengatur syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Instruksi yang ditujukan pada Gubernur, Wali kota dan Bupati itu ditanda tangani pada 9 Desember 2021. Dalam salinan Inmendagri, pemerintah mewajibkan warga sudah dua kali vaksinasi dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
-
Kapan Krisdayanti merayakan ulang tahunnya? Selain menjadi diva dan anggota dewan, Kris Dayanti kini telah menjadi nenek bagi dua cucu cantik yang menggemaskan, Ameena & Azura. Fotonya Saat Momong Cucu-Cucunya Viral di Media Sosial Kris Dayanti sering disebut sebagai salah satu nenek tercantik.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
-
Kapan Tania Putri merayakan ulang tahunnya? Tania Putri baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-32 bulan Juli 2024 lalu.
-
Apa tema perayaan ulang tahun kantor tersebut? Alih-alih membuat pesta yang besar dan meriah, ulang tahun kantor satu ini mengangkat tema cosplay.
-
Kapan Tiko merayakan ulang tahun ayah mertuanya? Hadir di Ulang Tahun Ayah Mertua Sebelumnya, dia juga menghadiri acara makan malam untuk merayakan ulang tahun ayah mertuanya pada bulan Februari yang lalu.
"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis aturan itu dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Sementara, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas
Covid-19.
Jika ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, pemerintah mengharuskan unutk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat di lokasi yang telah ditentukan.
"Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," demikian aturan Inmendagri.
Informasi selengkapnya tentang Covid-19, bisa mengklik tautan ini. https://covid19.go.id/
Baca juga:
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Menhub Budi: Kebijakan Transportasi di Libur Akhir Tahun Bukan Penyekatan
Ini Check Point di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Nataru, Objek Wisata di Padang Tetap Buka
Pemerintah akan Wajibkan Pelaku Perjalanan Vaksinasi Penuh saat Nataru