Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Tak Bisa Dituntut Karena Limbah Batu Bara
Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berpotensi pengenduran penegakan hukum terhadap pelaku usaha, terkhusus pengelola batu bara.
Indonesia Centre for Environmental Law (ICEL) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berpotensi pengenduran penegakan hukum terhadap pelaku usaha, terkhusus pengelola batu bara.
Diketahui, pemerintah menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Produk apa yang dihasilkan Desa Kemudo dari pengolahan limbah industri? “Kami mencoba melihat potensi yang ada di Desa Kemudo, yakni dengan adanya limbah kering dari industri,” kata Kepala Desa Kemudo, Hermawan Kristanto, kepada Merdeka.com baru-baru ini.
-
Bagaimana proses pembuatan garam batu? Garam batu terbentuk setelah penguapan air garam, terutama di danau. Akibatnya, garam mengkristal dalam berbagai bentuk.
-
Apa yang dihasilkan dari pengolahan limbah tahu di Desa Sambak? Limbah tahu yang dimasukkan ke digester menghasilkan gas meta. Gas meta ini bisa digunakan untuk biogas. Dengan pengelolaan limbah tahu menjadi biogas, menjadi salah satu potensi wisata edukasi Desa Sambak.
-
Apa yang dimaksud dengan batuan? Batuan merupakan kumpulan mineral. Mineral adalah kristal tunggal yang terdiri dari unsur-unsur seperti silikon, oksigen dan karbon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
"Adanya potensi 'mengendurkan' penegakan hukum terhadap pelaku usaha pengelola abu batu bara. Sebagai contoh, dalam konteks penegakan hukum perdata, pengelola abu batu bara berpotensi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Karena bukan merupakan kategori B3," kata Kepala divisi Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup ICEL, Fajri Fadhilah, Jumat (12/3).
Tidak hanya itu, kata dia, dalam konteks penegakan hukum pidana, dengan dikeluarkannya abu batu bara dari kategori limbah B3, para pelaku usaha tidak dapat dikenakan ancaman pidana lagi. Sebab, dalam aturan tersebut, tidak ada aturan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan pengelolaan abu batu bara ataupun tidak melakukan pengelolaan abu batu bara namun tidak sesuai spesifikasi.
"Penegakan hukum bagi pelaku usaha untuk tidak serius mengelola abu batu bara yang dihasilkannya diperlemah dengan ketentuan ini," ungkapnya.
Sehingga pada akhirnya, bentuk pelonggaran regulasi pengelolaan abu batu bara ini memberikan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dia juga membeberkan, studi membuktikan bahwa bahan beracun dan berbahaya yang ditemukan dalam abu batu bara dapat merusak setiap organ utama dalam tubuh manusia.
"Pencemar dalam abu batu bara dapat menyebabkan terjadinya kanker, penyakit ginjal, kerusakan organ reproduksi, dan kerusakan pada sistem saraf khususnya pada anak-anak," katanya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah menghapus limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi.
Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash baru bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan non B3.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).
Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," dalam aturan tersebut.
Tetapi beleid tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Baca juga:
Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar Berbahaya
Dampak Sisa Makanan Terhadap Perubahan Iklim, Bisa Tingkatkan Global Warming
Jadi Prioritas Kerja Sama Infrastruktur Hijau dengan Jerman, Jabar Akan Fokuskan Ini
Cara Membuat Pupuk Organik Sendiri di Rumah, Mudah Dilakukan
Berburu Limbah Masker Rumah Tangga
Ubah Sampah Jadi Cuan, Begini Peluang Bisnis Bank Sampah Guyub Rukun di Ngawi