Atut siap limpahkan tugas gubernur Banten ke Rano Karno
Atut menunggu surat pemberhentian sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah tak mau melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada wakilnya, Rano Karno, setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan itu diungkapkan Atut melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma.
Menurutnya, Atut justru bakal mengikuti proses yang sedang berjalan terkait pelimpahan wewenang dan tugas tersebut.
"Ibu Atut itu pastinya akan mengikuti proses yang sedang berlangsung. Saya perlu tegaskan berkaitan dengan pemberitaan di media masa seolah-olah ibu selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur itu tidak benar," ujar pengacara Atut, TB Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Sukatma juga mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur belum diterima pihaknya.
"Karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," ujarnya.
Dia mengatakan, jika surat itu sudah diterima, maka Atut bakal menerima proses penonaktifan sementara sebagai gubernur dan akan melimpahkan wewenangnya ke Rano Karno.
"Kalau seandainya itu surat dia terima prosesnya melalui pemerintah provinsi ke KPK, ya tentu ya dia akan dengan sukarela dia akan melimpahkan kewenangannya itu. Tapi masalahnya sampai saat ini memang dia belum terima. Dia tidak ingin musibah yang dia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten," paparnya.
Menurutnya, Atut justru mengkhawatirkan warga Banten dan segala permasalahan propinsi tersebut tanpa dipimpinnya. Sukatma menambahkan permintaan kunjungan dari Sekda Propinsi Banten ke KPK juga belum diberikan. Hal itu menurut Atut dapat menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan di Provinsi Banten.
"Permintaan kunjungan-kunjungan dari pemerintah provinsi kepada KPK belum diizinkan sampai sekarang menyebabkan tersendatnya proses pemerintahan. Kalau ibu siap saja jika hukum mengharuskan untuk itu," tandasnya.