Awas, belanja PKL di Bandung bakal didenda Rp 1 juta
Aturan ini akan ditetapkan di zona merah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan keseriusan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi konsumen PKL yang membandel akan diterapkan Minggu (2/2) besok. Aturan ini akan ditetapkan di zona merah.
Zona merah ini merupakan wilayah terlarang dengan adanya transaksi jual beli bagi PKL. Untuk tahap awal lokasinya yakni; Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum dan kawasan Masjid Agung.
"Iya zona merah akan mulai diterapkan besok, sosialisasi hingga saat ini masih terus berjalan, jadi besok akan mulai pemberlakuannya," kata Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Bandung, Sabtu (1/2).
Menurut dia, Pemkot Bandung saat ini gencar mensosialisasikan terkait aturan tersebut. Sejumlah spanduk juga sudah terpampang besar di wilayah yang nantinya akan diterapkan. Diharapkan masyarakat sadar betul dan mematuhi aturan itu.
"Ini juga maksudnya untuk mendisiplinkan, kami di sini sebagai otoritas harus tegas apalagi ini sudah tertuang dalam aturan, yang sebenarnya sudah sejak 2011 lalu, bukan sekarang baru dibuat," terangnya.
Dia menambahkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bukan saja mengatur para PKL tapi konsumennya. "Kan di situ ada pasal-pasalnya, ada juga untuk konsumen sehingga kami cuma menjalankan aturan tersebut," tandasnya.
Terkait pelaksanaan teknis di lapangan dia mengaku, nantinya akan menempatkan petugas Satpol PP di pos, yang menindak bagi siapa saja pelaku pelanggaran.
"Tapi kita pastikan dulu bahwa di sana (zona merah) sudah tidak ada yang jualan, kalau ada yang mencari PKL kita arahkan dulu untuk beli barang di tempat yang sudah disediakan, jadi kita enggak langsung denda, kita arahkan dulu, kalau membandel artinya sudah siap bayar denda," terang Oded.
Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan adanya denda Rp 1 juta bagi konsumen. "Kita ini juga ingin mengedukasi kepada masyarakat terkait disiplin," tandasnya.
Pantauan merdeka.com, spanduk berukuran besar soal aturan denda Rp 1 juta terpasang di Jalan Merdeka Bandung. Salah satu isinya ialah, 'Membeli Dari PKL di Zona Merah Dikenakan Biaya Paksa Sebesar Rp 1 juta'. Di lokasi tersebut yang biasanya dipadati PKL sudah tidak tampak. Mereka direlokasi ke parkiran dasar Bandung Indah Plaza (BIP).