Ayah bejat di Buleleng perkosa anak angkat sejak usianya 9 tahun dan direkam video
Ayah bejat di Buleleng perkosa anak angkat sejak usianya 9 tahun dan direkam video. Remaja berinisial AY (14) korban pemerkosaan ayah angkat kini sudah menjalani pemeriksaan secara bertahap di PPA Polres Buleleng di Bali.
Remaja berinisial AY (14) korban pemerkosaan ayah angkat kini sudah menjalani pemeriksaan secara bertahap di PPA Polres Buleleng di Bali.
Dari pemeriksaan tersebut dirinya mengingat pertama kali dicabuli ayahnya sejak berusia 9 tahun. Bahkan saat awal keperawanannya terkoyak, peristiwa itu direkam oleh ayah angkatnya Made A (53) melalui video ponsel.
"Korban hanya ingat saat itu baru kelas 4 SD. Pantas korban tidak mengingat sudah berapa kali dirinya diperkosa, mungkin sampai ratusan," ungkap pendamping hukum P2TP2A, Siti Sapurah, Sabtu (21/10) di Buleleng Bali.
Informasinya, kejadian itu berawal saat korban sedang tidur dengan saudara angkatnya. Entah jam berapa, yang jelas sudah larut malam. Dia tiba-tiba digendong oleh pelaku menuju kamar atas.
Pelaku dan ibu angkatnya saat itu masih tinggal satu rumah namun sudah pisah ranjang. Rumah mereka saat itu berada di wilayah Denpasar.
"Korban hanya ingat malam itu dirayu dan dicabuli hingga berulang kali," tambah Sapurah yang akrab disapa Ipung.
Baru pada 2017 korban yang sebelumnya tinggal di Denpasar diboyong ke kota Singaraja Buleleng dan menetap serta sekolah di Buleleng. Namun kelakuan ayah angkatnya ini justru makin menjadi-jadi, hampir tiap hari begitu ada kesempatan korban ditarik paksa.
"Korban diperkosa dari usia 9 tahun sampai 14 tahun oleh ayah angkatnya secara berulang kali," ujar Ipung.
Sejak dilaporkannya kasus ini 16 hari lalu, dirinya melihat kasus ini seperti jalan di tempat. Bahkan ibu angkat AY yang meminta bantuan kepada dirinya untuk menangani kasus ini, berharap kasus ini segera dimeja hijaukan.
"Keterangan saksi sudah cukup, bahkan rekaman video juga ada. Unsur sudah masuk, karena ada bujuk rayu, tipu muslihat, dan ancaman. Kejadiannya ini, mulai dari di Denpasar secara beruntun hingga sampai korban tinggal di Buleleng," ungkap Ipung.
Menurutnya bukti berupa video rekaman aksi bejat tersangka saat memperkosa korban AY dalam kondisi yang mengerikan dan penuh kekasaran sudah cukup kuat sebagai bukti menyerat pelaku ke pengadilan.
"Saya juga minta, polisi kejar video itu, sita video itu. Penyidik harus menyita, karena itu sempat divideokan oleh tersangka sebelum nanti jadi bocor dan menyebar luas," ujar Ipung.
Saat ini, kata Ipung, dia masih menunggu sikap serius dari Polres Buleleng, dalam hal ini Kanit PPA menangani kasus ini. Walaupun, kata dia, dari hasil koordinasi dengan penyidik sebelumnya, disebutkan bahwa tersangka tidak mengakui perbuatannya, terlebih saksi tidak ada.
"Ini jelas, adalah kasus kekerasan seksual, yang mengacu pasal 81 dan 42 UU No. 23 tahun 2002 dan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Semua bukti sudah cukup, pengakuan korban ada. Kalaupun tersangka tidak mengaku, tapi ada hasil visum robeknya vagina korban, polisi harus dalami itu.
Akibat kejadian ini, kata Ipung, kondisi korban AY masih trauma berat sehingga korban dia masih perlu pendampingan psikologis.
Sementara ibu angkat korban yang enggan disebutkan namanya, menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Buleleng agar kasus ini bisa segera ditangani dengan serius.
"Saya berharap, agar anak saya yang saya rawat dari bayi, dapat keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku bertanggung jawab sesuai dengan hukum," kata ibu angkat korban.