Ayah di Garut Pelintir Tangan Balitanya Hingga Patah Usai Cekcok dengan Istri
Tersangka inisial AS (33) warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota, sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Hingga akhirnya ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.
Seorang ayah dilaporkan mematahkan tangan anak perempuannya berusia 10 bulan di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat perbuatannya itu pelaku diringkus polisi.
"Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, kondisi anaknya patah tulang, sekarang pelaku sudah diamankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak itu di Garut, Kamis (28/2). Seperti dilansir Antara, Jumat (1/3).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Bagaimana Cut Intan Nabila memperlihatkan bukti KDRT? Dalam unggahan Instagram terbarunya, ia memperlihatkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Dia menuturkan, tersangka inisial AS (33) warga Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Garut Kota, sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Hingga akhirnya ditangkap setelah anaknya mengalami patah tulang.
Aksi tersangka itu berawal ketika pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk. Kemudian meminta istrinya pulang ke rumah orang tua pelaku, namun dilarang oleh mertuanya.
Selanjutnya tersangka berusaha membawa anaknya, namun ditahan sama istrinya hingga terjadi saling rebutan anak hingga menyebabkan tangan anaknya patah.
Aksi tersangka itu dilaporkan oleh keluarga dari istri tersangka. Selanjutnya polisi mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Neneng menambahkan, jajarannya sudah menangani anak korban penganiayaan ayahnya.
Selain itu, lanjut dia, istri tersangka juga sudah mendapatkan perhatian dari P2TP2A Garut agar kondisi kejiwaannya dapat kembali pulih.
"Istrinya tentu mengalami trauma dan sudah kita tangani, untuk anaknya sudah diobati dan sudah kembali pulang," katanya.
Baca juga:
Tanya Uang Hasil Narik Angkot, Ratna Dianiaya Suami hingga Tak Bisa Jalan
2 Anak di Tapanuli Selatan Bunuh Ayah karena Kerap Lakukan KDRT
Suami Bogem Mentah Istri Hamil 7 Bulan Gara-Gara Ditegur Nonton Film Porno
Kesal Motor Digadai Diam-diam, Suami Bacok Istri Siri di Halaman Masjid di Karawaci
LBH Apik Catat Kekerasan Terhadap Perempuan di Medan Masih Tinggi
Gara-Gara Tak Boleh Lihat HP, Suami di Bengkulu Bunuh Istri yang Sedang Hamil
Kesal Sering Disalahkan, Istri Bunuh Suami Saat Tertidur