Ayah Mirna pasrah soal tuntutan JPU pada Jessica
Ayah Mirna pasrah soal tuntutan JPU pada Jessica. Dia hanya akan berdoa kepada Tuhan agar kasus kematian anaknya mendapatkan titik terang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-27 yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Jessica.
Darmawan Salihin ayah dari korban Mirna pun mengaku pasrah dengan tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU .
"Pasrah ya. Kita bisa apa?" kata Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Dia hanya akan berdoa kepada Tuhan agar kasus kematian anaknya mendapatkan titik terang.
"Berdoa ya. Banyak-banyak ingat Tuhan. Semoga ada hikmah di balik kejadian ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mirna tewas usai minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Januari 2016. Akibatnya terdakwa Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna yang diduga memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam.