Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau
Bahar dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Sebab, Bahar dianggap sebagai otak dan terlibat langsung menganiaya dua remaja itu.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith bakal segera disidang terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2) hari ini. Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara bahar dan telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Selain Bahar, dua rekannya yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar yang berstatus tersangka juga akan disidang. Sebenarnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka termasuk Bahar.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
4 rekan lainnya adalah Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas dan Sogih. Namun 2 lainnya belum ditahan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.
Bahar dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Sebab, Bahar dianggap sebagai otak dan terlibat langsung menganiaya dua remaja itu. Awal mula penganiayaan itu dipicu karena Habib Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya.
CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya yang mendukung peran CAJ.
CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Usai acara, mereka kembali ke rumahnya di Bogor.
Apa yang dilakukan oleh mereka di Bali ternyata diketahui Habib Bahar yang merasa risih. Kemudian Habib Bahar memerintahkan orang suruhan untuk menjemput paksa kedua remaja tersebut.
"Pada tanggal 1 Desember 2018, BS (Bahar Smith) langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari CAJ dan MKU," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung.
Orang tua CAJ yang menghalangi penjemputan bahkan dipaksa ikut menemui Habib Bahar di pesantren miliknya, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyin. MKU pun datang menyusul setelah dijemput dengan cara yang serupa.
Disanalah korban dianiaya oleh Bahar dan lima orang suruhannya. Akibatnya, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi.
"Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Agung.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan 4 diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Pada 18 Desember 2018, Bahar diperiksa di Polda Jabar. Dia dicecar setidaknya 34 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Hari itu juga, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian Bahar meminta penangguhan penahanan dengan jaminan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith alias Habib Bahar Aziz Yanuar mengupayakan kliennya tidak ditahan karena selalu bersikap kooperatif. Pihak Bahar lantas menyamakan kasus kliennya dengan sejumlah kasus yang tersangkanya tidak ditahan.
"Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati, Abu Janda," ujar Aziz.
Masa penahanan Bahar sempat diperpanjang lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Sehingga penahanan Bahar dan 2 rekannya diperpanjang 40 hari demi proses perampungan berkas.
Kini berkasnya lengkap atau berstatus P21. Bahar pun harus menanti keputusan hakim atas ulahnya. Dari kasus ini, Bahar dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.
Kejaksaan Negeri Cibinong kemudian melayangkan surat ke Mahkamah Agung memohon agar sidang digelar di PN Bandung. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung melalui surat Keputusan Ketua MA Nomor 24/KMA/SK/II/2019. Berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung terdiri dari tiga berkas, yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basith.
Dengan telah dilimpahkannya berkas kasus penganiayaan dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).
Baca juga:
Bahar bin Smith Disidang Besok, Ribuan Polisi dan TNI Jaga Pengadilan
Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang
Jenguk Habib Bahar, Fadli Zon Tak Lihat Billy Sindoro di Sel Polda Jabar
Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi
Kejaksaan Mulai Proses Berkas Bahar Smith