Baca Pleidoi, AKBP Dody Merasa Sudah Jujur: Seolah Tidak Dihargai
Dody sempat menyindir pihak jaksa lantaran dalam tuntutannya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara sempat menyindir pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Barat.
Dody sempat menyindir pihak jaksa lantaran dalam tuntutannya dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Meskipun, eks Kapolres Bukittinggi itu sudah berupaya untuk menyampaikan semua yang fakta yang diketahuinya sejak ditetapkan menjadi tersangka.
-
Kapan Mayor Teddy dan Rajif Sutirto menjadi viral? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa kehadiran Teddy di debat capres menimbulkan polemik? Salah satunya karena polemik sang ajudan Mayor Teddy yang berada dalam barisan tim kampanye Prabowo saat debat capres perdana.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
"Sejak awal penetapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat kooperatif, jujur dan terbuka di depan penyidik," kata Dody saat membacakan nota pleidoinya di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Dody merasa bahwa dirinya sudah berkata sejujurnya ikhwal kasus narkoba yang menyeret nama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Justru tidak dipandang oleh pihak Jaksa.
Meskipun karirnya selama bertahun-tahun kerap kali memberantas kasus narkoba tanpa terkecuali.
"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," pungkas dia.
Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut lantaran terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (27/3).
Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Pada hal yang memberatkannya, Jaksa menilai lantaran Dody telah menjadi seorang perantara dalam peredaran narkotika seberat lima kilogram.
"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," ujar JPU.
Adapun, kata JPU yang memberatkan terhadap Dody, lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," pungkas JPU.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.
Selain itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu. Diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
(mdk/eko)