Baca Pleidoi, Pihak Ratna Sarumpaet Nilai Kebohongannya Tak Memakan Korban
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoi, Demihardi menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mensangkakan terdakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyampaian berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoi, Demihardi menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mensangkakan terdakwa dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat lagi karena sudah lahir Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers," kata Desmihardi saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Selain itu, pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merupakan delik materil. Sehingga, Jaksa wajib membuktikan keonaran di kalangan masyarakat.
JPU dianggap hanya membuktikan keonaran hanya dengan adanya demostrasi, konferensi pers dan cuitan pro dan kontra di media sosial.
"Bahwa keliru karena yang disebutkan tadi tidak menimbulkan korban," ujar dia.
Desmihardi juga menyoroti saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Saksi yang dimaksud adalah penyidik Polri. "Obyektivitas saksi diragukan," ujar dia
Juga Ahli sosiologi yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli.
"Dia tidak pernah menempuh pendidikan sosiologi. Maka pendapat yang disampaikan tidak memenuhi pendapat ahli. Pengacara menolak pendapat ahli dan patut di kesampingkan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kasus Dianggap Politis
Desmihardi juga menyinggung kasus kliennya bernuansa politis. Dia mengatakan, terdakwa pernah menjabat sebagai juru bicara salah satu paslon. Terdakwa juga sangat kritis terhadap pemerintah.
Selain itu, perkara yang melibatkan terdakwa melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini, tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik.
Bahkan perkara ini dibahas dalam berbagai acara debat termasuk debat capres cawapres yang diselenggarakan KPU.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas
Siapkan Pembelaan 108 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Tak Buat Keonaran
Mengeluh Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Minta PN Jaksel Izinkan Berobat ke RS
Sebut Ratna Sarumpaet Sakit, Pengacara Klaim Pegang Surat Rujukan Polisi ke RS
Alami Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Dibawa ke Dokkes Polda
Ratna Sarumpaet Mengaku Stres saat Tahu Polisi Kembangkan Kasusnya
Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Bilang 'Agak Hiperbola ya'