Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya
Fredrich Yunadi berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyeretnya sebagai terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berdalih pasal 21 sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK merupakan ranah pidana umum.
Fredrich Yunadi berkukuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyeretnya sebagai terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berdalih pasal 21 sebagaimana pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK merupakan ranah pidana umum.
Mengingat KPK dibentuk sebagai komisi dengan undang-undang khusus, Fredrich mengatakan perkaranya tersebut lebih tepat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum pada Kepolisian ataupun Jampidum pada Kejaksaan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
Sementara menyinggung Pasal 21, dia menjelaskan pasal itu merupakan delik adopsi dari pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), itupun hanya sebagian.
"Pasal 21 adalah delik umum yang ditarik dari Pasal 221 KUHP. Menyembunyikan tersangka tidak diadopsi sehingga normanya tetap delik umum," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
"Tidak ada (norma) perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, yang merupakan unsur pokok tindak pidana korupsi sehingga orang yang periksa pasal 21 hanya dilakukan polisi Dirpidum atau Kejaksaan," imbuhnya.
Dia menuding selama proses persidangan jaksa penuntut umum pada KPK mencoba mengintervensi majelis hakim dengan membeberkan sejumlah argumentasi putusan hakim atas perkara lain yang dinilai jaksa serupa dengan perkaranya.
Atas tudingan itu, Fredrich mengingatkan tim jaksa penuntut umum atas masa tugasnya di KPK. Sebab, imbuhnya, lembaga asal tim jaksa penuntut umum adalah Kejaksaan yang diperbantukan ke KPK.
"Perlu diingatkan terdakwa, penuntut umum masih kesatuan dengan Kejaksaan. Penuntut umum hanya sementara waktu diperbantukan KPK maksimal tugas 10 tahun," ujarnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.
Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.
Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).
Baca juga:
Dalam pledoinya, Fredrich bakal beberkan pemalsuan jaksa KPK
Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan
Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara
Berkas pembelaan baru selesai 602 lembar pembelaan, sidang pleidoi Fredrich ditunda
Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS