Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Bimanesh bahkan mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK bahwa mantan Ketua DPR yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP dipindah pemeriksaan medisnya ke RSCM.
Dokter spesialis penyakit dalam pada rumah sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo berkukuh tidak berniat melakukan upaya perintangan penyidikan KPK. Pernyataan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Bimanesh mengklaim tindakannya merawat Setya Novanto, Rabu (16/11), murni menjalankan profesinya sebagai dokter yang terikat sumpah bahwa seorang dokter harus menangani pasien apapun latar belakangnya. Soal adanya dampak dari perbuatannya itu, Bimanesh mengaku awam.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Justru, kata Bimanesh, selama rawat inap Novanto satu malam di rumah sakit tersebut kuasa hukumnya-lah yakni Fredrich Yunadi yang aktif menghalangi penyidik KPK bertugas. Bimanesh bahkan mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK bahwa mantan Ketua DPR yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP dipindah pemeriksaan medisnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan pertimbangan melakukan CT Scan.
"Bersama dokter KPK kami diskusikan bagaimana agar Setya Novanto dievakuasi ke RSCM guna selanjutnya dilakukan penahanan karena pagi itu Fredrich bersikeras Setya Novanto tidak bisa ditahan. Saya mengusulkan agar dilakukan CT scan karena tidak bisa dilakukan di Permata Hijau," ujar Bimanesh, Jumat (6/7).
Dalam pembelaannya itu pula, Bimanesh mengaku menyesal telah menulis larangan menemui pasien di pintu kamar rawat Novanto. Dia mengaku tidak menyangka bahwa tulisannya disalahgunakan oleh Fredrich yang sempat bersitegang dengan tim satuan tugas KPK.
Dia juga menyadari kesalahannya tetap merawat Setya Novanto meski sejak awal sudah menduga adanya kejanggalan terhadap Novanto, yang saat ini sudah divonis 12 tahun penjara.
"Saya merasa bersalah merawat Setya Novanto dalam keadaan tidak lazim yakni didorong menggunakan brankar secara tergesa gesa oleh sopir dan ajudannya. Kepalanya juga ditutupi oleh selimut," ujarnya.
Sebelum nota pembelaan dibacakan oleh Bimanesh, jaksa penuntut umum pada KPK terlebih dahulu menuntutnya pidana penjara enam tahun dam denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Ia dituntut lantaran dianggap telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'
Mantan dokter Setya Novanto dituntut 6 tahun penjara
Fredrich Yunadi sinis ke JPU: Jaksanya enggak waras
Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara
Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich ajukan banding dan ancam laporkan hakim ke KY