Bacakan testimoni pasien, Bimanesh bawa suasana haru selimuti sidang
Permintaan pasien kepada Bimanesh rupanya menjadi permintaan sekaligus komunikasi terakhir, beberapa hari setelahnya si pasien meninggal.
Suasana haru menyelimuti persidangan terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo. Jelang sidang ditunda, Bimanesh menyampaikan beberapa bundel kertas kepada jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim berisikan testimoni beberapa pasien atau keluarga pasien yang merasa kehilangan atas perkara yang menjerat Bimanesh saat ini.
Dengan suara sedikit parau, dia menyayangkan sejumlah pasiennya dari BPJS meninggal lantaran tidak mendapat penanganan tepat dikarenakan saat ini dia masih ditahan. Meski dia meyakini kematian seseorang merupakan takdir Tuhan.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adanya hubungan emosional itu dinilai Bimanesh wajar adanya terlebih lagi menangani pasien dengan tingkat kerusakan ginjal serius. Hampir setiap hari, ia mengaku tersentuh melihat pasien penuh semangat di tengah-tengah kondisi harapan hidup yang tipis.
Kisah dramatis tidak hanya itu, selama ia ditahan di rutan Guntur, beberapa perawat bahkan menyambanginya guna meminta mengabarkan pasiennya meninggal dunia.
"Saat masuk 12 Januari di (rutan) Guntur unit pencucian darah di rumah sakit di sana BPJS enggak ada yang tanda tangan dan pasien juga kehilangan. Memang sifatnya dokter ginjal seperti itu, dateng Senin dan ketemu Kamis, ada ikatan batin, prihatin perawat saya datang ke Guntur 4 pasien meninggal, emosional sedih, saya tidak di sana untuk melihat penderitaannya, majelis hakim lihat, pasien Lukman cuci darah 5 tahun," ujar Bimanesh, Selasa (7/6).
Suasana haru memuncak manakala Bimanesh mengatakan ada satu pasiennya menawarkan diri sebagai saksi meringankan. Namun hal itu ditolak Bimanesh dengan pertimbangan kesehatan.
Permintaan pasien kepada Bimanesh rupanya menjadi permintaan sekaligus komunikasi terakhir, beberapa hari setelahnya si pasien meninggal.
"Setahun ini saya siapkan pasien dosen di universitas untuk cangkok ginjal dari donor orang lain saya pergi (ditahan) enggak terurus tapi juga kehendak Allah, dia juga meninggal, tadinya dia mau jadi saksi meringankan tapi saya enggak izinin kamu lagi sakit, berat untuk saya untuk menerima kenyataan ini," ujarnya.
"Saat ini dokter dipinjam dari rumah sakit dan masa kerjanya terbatas, dan jadi tidak terurus, saya memohon kiranya dapat dipertimbangkan asas manfaat bahwa tenaga saya masih mau didedikasikan untuk masyarakat," imbuhnya.
Mendengar keterangan Bimanesh, Ketua Majelis Hakim Mahfuddin mengungkapkan keprihatinannya atas perkara yang saat ini menjeratnya. Hakim Mahfuddin bahkan menghaturkan doa berharap Bimanesh tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Kami prihatin melihat kondisi saudara, saudara aset sudah kerja puluhan tahun kita berdoa bersama-sama agar penuntutan jangan sampai maksimal kita prihatin kita doa sama-sama," ujar Mahfudin.
Diketahui Bimanesh didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.
Dalam perkara ini Bimanesh disebut melakukan rekayasa diagnosis kepada Novanto.
Baca juga:
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Bimanesh cerita ke sepupu kalau Novanto mau ke KPK cuma sekadar gimmick
Bimanesh Sutarjo bantah arahkan Setya Novanto langsung masuk kamar rawat inap
Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich
Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA