Bahas pinjaman daerah, Bupati non aktif Lampung Tengah disebut Bos Besar
Sebutan itu terungkap melalui transkrip percakapan Syamsu Roli, Sekretaris DPRD Lampung, dengan Natalis Sinaga, Wakil Ketua II DPRD. Dalam percakapan keduanya, Natalis mengaku bertemu dengan bos besar untuk membahas kelanjutan proses penandatanganan pinjaman daerah yang diajukan pihak eksekutif.
Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5). Atas perkara pemberian suap kepada DPRD Lampung Tengah, terkait persetujuan penandatanganan pinjaman daerah kepada APBD 2018.
Dari persidangan tersebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengonfirmasi adanya sebutan Bos Besar kepada Mustafa. Itu terungkap melalui transkrip percakapan Syamsu Roli, Sekretaris DPRD Lampung, dengan Natalis Sinaga, Wakil Ketua II DPRD.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kenapa Jokowi mengunjungi Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Bagaimana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Menumpangi mobil Mercy Kepresidenan, Jokowi menelusuri jalan rusak tersebut. Tampak terlihat sebagian bahu jalan tidak beraspal. Lubang besar juga mewarnai jalan tersebut.
Dalam percakapan keduanya, Natalis mengaku bertemu dengan bos besar untuk membahas kelanjutan proses penandatanganan pinjaman daerah yang diajukan pihak eksekutif.
Jaksa Ali Fikri mengonfirmasi istilah bos besar dalam percakapan tersebut yang diamini oleh Syamsu meski awalnya dia berkilah dan mengaku tidak tahu istilah bos besar yang digunakan Natalis.
"Jadi bos besar ini siapa?" tanya Jaksa Ali kepada Syamsu, Kamis (17/5).
"Saya enggak faham," jawab Syamsu.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syamsu kemudian dibacakan oleh jaksa Ali yang menyinggung bos besar merupakan Mustafa.
"BAP anda mengatakan begini, jadi bos besar itu terdakwa ya (Mustafa)," tanya jaksa Ali.
"Iya," aku Syamsu.
Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Saksi sidang suap Bupati Lampung Tengah saling tuding soal kata 'eksekusi'
Bupati Lampung Tengah nonaktif jalani sidang lanjutan
Ditagih tanda tangan, Wakil Ketua II DPRD Lampung ngaku mau cari mimpi dulu
Dugaan suap, Bupati Lampung Tengah nonaktif jalani sidang dakwaan
Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap enam Anggota DPRD Rp 9,6 miliar
Kadis Bina Marga Lampung Tengah didakwa bersama Bupati Mustafa menyuap anggota DPRD