Baiq Nuril korban pelecehan kepala sekolah divonis bebas
Mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan balik pihak pelapor yang juga kepala sekolah, HM.
Mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan balik pihak pelapor yang juga kepala sekolah, HM.
"Langkah selanjutnya kami secara etik akan melaporkannya ke pihak penegak hukum," kata Yan Mangandar, salah satu perwakilan Kuasa Hukum Baiq Nuril usai persidangannya di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (26/7).
Namun rencana pelaporan balik tersebut ditentukan, setelah pihaknya menerima keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Mataram.
"Kita tunggu putusannya berkekuatan hukum tetap dulu," ujarnya.
Begitu juga dengan keterlibatan Imam Mudawin, rekan Baiq Nuril saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram zaman kepemimpinan H Muslim sebagai kepala sekolah.
Dalam fakta persidangan yang diungkapkan majelis hakim, rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang mengandung unsur asusila itu bisa tersebar luas hingga ke kalangan pelajar SMAN 7 Mataram karena ulah Imam Mudawin.
"Jadi dalam fakta persidangan sudah terbukti bahwa yang melakukan aktivitas distribusi itu adalah Imam Mudawin. Karena awalnya rekaman itu diminta ke Baiq Nuril sebagai bahan laporan ke DPRD yang tujuannya untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram," kata Yan Mangandar.
Majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada dalam putusannya menyatakan Baiq Nuril Maknun bebas dari segala dakwaan penuntut umum.
Salah satu bahan pertimbangannya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim. Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung keasusilaan.
Karena itu, hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dinilai tidak memuat unsur pidana yang disangkakan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dikutip dari Antara.