Bakal digugat, pasal otoriter di UU Ormas diharap Fadli Zon dikoreksi MK
Fadli mengungkapkan banyak yang harus direvisi dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 itu. Salah satunya adalah jumlah masa hukuman untuk ormas atau pribadi yang melanggar UU tersebut yang dinilai sangat berlebihan.
Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Dia berharap MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mengkoreksi beberapa pasal yang dianggap otoriter.
"Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Kita tunggu hasil dari MK. MK akan memutuskan apa. Mudah-mudahan MK bisa gunakan kewenangannya untuk koreksi sejumlah pasal-pasal yang kita anggap pasal otoritarian dan represif," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Fadli mengungkapkan banyak yang harus direvisi dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 itu. Salah satunya adalah jumlah masa hukuman untuk ormas atau pribadi yang melanggar UU tersebut yang dinilai sangat berlebihan.
"Seperti komitmen dari pemerintah sendiri banyak yang harus dirombak dari UU ini karena tidak harmonis dengan UU lainnya termasuk soal hukuman seumur hidup. Sangat berlebihan," ungkapnya.
Dia mengatakan, Gerindra akan menjadi partai yang akan mengawal jalannya proses pengajuan judicial review di MK. Hal itu dilakukan supaya MK bisa mengambil keputusan sesuai dengan keinginan khalayak luas.
"Pastilah (kawal UU Nomor 2 Tahun 2017 yang sedang diajukan ke MK), tapi kita akan berjuang dulu di MK. Agar di MK ini bisa ambil keputusan yang sesuai dengan masyarakat yang menolak Perppu ini," ucapnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu tersebut.