Baleg DPR nilai UU ASN sama sekali tak singgung penyelesaian honorer
Rieke beranggapan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Padahal dalam rapat paripurna DPR (24/1) tahun lalu, DPR mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.
Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer dalam UU ASN. Hal ini menyikapi pemberitaan soal rencana pemerintah menyelesaikan persoalan honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Padahal sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke kepada wartawan, Selasa (25/9).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang dilakukan Tina Toon sebagai anggota DPR yang membuat warga memberikan pujian kepadanya? Netizen X bilang, "Tina gak usah pasang baliho, warga udah yakin sama kerjanya yang bikin kawasan bebas banjir."
Rieke beranggapan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Padahal dalam rapat paripurna DPR (24/1) tahun lalu, DPR mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.
"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya
Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada (22/3) tahun yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR.
"Surat presiden ini sifatnya sangat segera," katanya.
Rieke menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk melakukan pembahasan.
Namun, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. "Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.
pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, menurutnya, revisi UU ASN harus segera dilakukan.
"Setiap keputusan harus berlandaskan hukum" imbuh politikus PDI Perjuangan ini.
Diketahui, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.
Baca juga:
Ikut turun ke jalan, Dedi Mulyadi minta honorer di Karawang diangkat CPNS
Pemda yang angkat guru honorer bakal dikenakan sanksi
Ini gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Ini alasan pemerintah tak angkat tenaga honorer tanpa tes
Gagal tes CPNS, cara ini bisa bikin pelamar tetap bekerja di pemerintahan