Bambang Widjojanto tegaskan Samad belum jadi tersangka
"Kalau KPK dihancurkan dengan cara dilumpuhkan kami serahkan pada presiden, itu jadi kewenangan presiden," kata Bambang.
Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus berlanjut, hingga berujung dengan adanya kabar mengenai status tersangka yang dialamatkan kepada Ketua KPK, Abraham Samad (AS). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan Abraham belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang saya tahu dan saya harus percaya Kabareskrim bahwa AS belum jadi tersangka. Bahwa ada sprindik, sprindik yang jadi dasar tindak lanjut laporan. Saya harus percaya Plt Kapolri dan Kabareskrim bahwa belum ada pernyataan tersangka," tegas Bambang usai menghadiri acara Deklarasi Nasional 'Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi' yang dilangsungkan di Halaman Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya No.62 Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Bambang menjelaskan, KPK sudah menyiapkan langkah bila memang AS nantinya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sampai pada tahapan diskusi internal, kalau KPK dihancurkan dengan cara dilumpuhkan kami serahkan pada presiden, itu jadi kewenangan presiden," jelasnya.
"Yang berkaitan dengan kewenangan yang tidak dimiliki KPK, kami serahkan pada kekuasaan. Posisi kami jelas, kami jalankan tugas saja," tandasnya.