Bandar Sabu 55 Kg Jef Separo Ditangkap Polisi Setelah 19 Bulan Buron
"Barang bukti total dari 3 tersangka yaitu sabu 55 Kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir," ucap Perwira Menengah Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.
Polres Bengkalis akhirnya menangkap Bandar narkoba kelas kakap bernama Jefri alias To alias Jef Separo (24) Sabtu (23/11) malam. Dia sudah 19 bulan diburu polisi dengan kasus narkoba sabu 55 kilogram yang sebelumnya diamankan dari tangan 3 anak buahnya.
"Tersangka Jef ditangkap saat berada di depan rumahnya, Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada merdeka.com, Minggu (24/11).
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Mengapa benteng Ulak Karang terbengkalai? Hal ini kurangnya perhatian dari pemerintah setempat untuk menjaga bangunan bersejarah tersebut yang berpotensi sebagai objek wisata karena dekat dengan pantai.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Sigit menjelaskan, Jef merupakan bandar sabu 55 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi. Jef Separo sempat menjadi buronan polisi selama 1 tahun 7 bulan (19 bulan) setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
"Penangkapan awal kami mengamankan 3 orang anak buah Jef pada 25 April 2018 lalu di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih Bengkalis. Ketiga kurir itu mengaku disuruh bandar narkoba yakni si Jef," kata Sigit.
Saat itu, tiga orang suruhan Jef yakni Juliar (25), Dedi Purwanto (31), dan Andi Syahputra (26) ditangkap polisi, Rabu 25 April 2018 di Pelabuhan Penyeberangan RoRo Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 Wib.
"Barang bukti total dari 3 tersangka yaitu sabu 55 Kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir," ucap Perwira Menengah Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.
Awalnya, ketiga tersangka anak buah Jef itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena mereka dinilai terbukti bersalah.
Namun, ketiganya melakukan upaya hukum banding hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim agung, ketiganya dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Meskipun tidak ada barang bukti narkoba saat penangkapan terhadapnya, namun kami memiliki sejumlah bukti keterlibatan Jef dalam kasus 55 kilo sabu sebelumnya itu. Saat ini kami menyiapkan berkas perkara Jef Separo," jelas Sigit.
Baca juga:
Polisi Temukan 7 Ha Ladang Ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan
Mau Konsumsi Sabu, 2 Satpol PP Pelalawan Diciduk Polisi
Sebut Narkoba Ancaman Nyata, Istana Tak Setuju BNN Dibubarkan
Usai Rapat dengan BNN, Komisi DPR akan Bentuk Panja Pemberantasan Narkoba
Coba Kabur, Pengedar Narkoba di Madiun Malah Tabrak Bus dan Becak
AKBP Benny, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Nyabu Sudah Jadi Tersangka & Ditahan