Bandar Sabu di Palembang Divonis 14 Tahun Penjara
Vonis terhadap Ateng dijatuhkan hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) atas kepemilikan 1,5 kilogram sabu. Sementara istrinya, Hijriah Agustina (33) dibebaskan dari jeratan hukum.
Vonis terhadap Ateng dijatuhkan hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ungkap hakim Toch saat membacakan putusan.
Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 17 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Ateng belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan, JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempertimbangkan terlebih dulu untuk mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Pikir-pikir," kata JPU Indra Susanto.
Sidang tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari puluhan aktivis di depan kantor PN Palembang. Mereka memprotes vonis bebas bagi istri terdakwa Ateng, Hijriah Agustina, yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang kemarin. Mereka menilai Hijriah turut terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan suaminya.
"Banyak anak-anak yang sudah menjadi korban narkoba, sangat memprihatinkan. Tetapi kenapa PN Palembang malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, mengapa ada tebang pilih antara persoalan ini," kata korlap aksi, Syarkowi.
Vonis bebas terhadap Hijriah lantaran hakim tidak menemukan adanya bukti sah untuk memberikan keyakinan atas kesalahan terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Hijriah dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
"Menurut fakta persidangan, terdakwa Hijriah tidak terbukti menjual ataupun menguasai," kata Humas PN Palembang Abu Hanifah.
Diketahui, ratusan polisi gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (11/4) pagi. Petugas mengamankan 65 orang, satu di antaranya istri seorang bandar yang kabur.
Penggerebekan diwarnai dengan perlawanan dari massa. Petugas dihujani petasan dari atas rumah warga sehingga membuat kondisi gelap akibat asap yang ditimbulkan.
Dalam penggerebekan itu, diamankan 65 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan 6 perempuan. Sayangnya, seorang bandar besar di kawasan itu bernama Ateng berhasil kabur.
Polisi menyita 1,5 kg sabu yang ditemukan di loteng rumah pelaku. Dari tangan para pelaku yang diamankan disita barang bukti 42 petasan, 41 alat hisap sabu, timbangan digital, 73 korek api, pirek 109 buah, timbangan digital, 33 ponsel, dan lainnya.
Selang beberapa hari, Ateng diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari, Martapura, Ogan Komering Ulu Selatan.
(mdk/fik)