Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui
Majelis hakim juga mencabut hak politik Fuad Amin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memperberat hukuman Fuad Amin dari 8 tahun penjara menjadi 13 tahun.
"Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukumannya menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, saat dihubungi, Selasa (9/2).
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Elang Prakoso pada 3 Februari 2016 lalu. Majelis menyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan pidana korupsi.
"Ini kasusnya kan karena korupsi terbukti dan pencucian uang terbukti," terang Hatta.
Putusan itu lebih berat dari vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, menurut Hatta Majelis Hakim juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, 19 Oktober 2015 Fuad Amin divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa. Putusan tersebut jauh dari Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Baca juga:
Jenguk Fuad Amin di Rutan Salemba, Hasyim Muzadi sebut hanya empati
Vonis Fuad Amin terlalu ringan, KPK tegaskan bakal banding
Kuasa hukum sebut Fuad Amin sudah uzur, tak adil divonis 8 tahun
Terbukti korupsi, hakim vonis Fuad Amin 8 tahun penjara
Fuad Amin divonis 8 tahun penjara, kuasa hukum bilang pikir-pikir
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).