Bangunan ruko Pasadena di Depok dibongkar paksa
Sejumlah bangunan terdapat di Jalan Dewi Sartika Pancoran Mas dibongkar paksa. Bangunan tersebut terdiri dari kios berada di pasar lama. Pembongkaran dilakukan lantaran kasus sengketa tanah terjadi sejak tahun 1998.
Sejumlah bangunan terdapat di Jalan Dewi Sartika Pancoran Mas dibongkar paksa. Bangunan tersebut terdiri dari kios berada di pasar lama. Pembongkaran dilakukan lantaran kasus sengketa tanah terjadi sejak tahun 1998.
Ketika itu pihak penggugat yakni ahli waris Suratno mengukur ulang tanah miliknya seluas 2.097 meter persegi. Namun, setelah terjadi pengukuran kembali ternyata, ketiga tanah masing-masing milik Rafilillah, Non Mariyawati dan Sau Khian dianggap menyerobot tanah Miliki Suratno.
"Ketika diukur ulang oleh BPN Depok, tanah ketiga klien saya sebagian masuk ke dalam tanah Bapak Suratno seluas 2097 meter persegi, kami dituduh menyerobot tanah," kata Didi Rosadi, kuasa hukum ketiga tergugat, Kamis (4/5).
Dia menuturkan awalnya lahan kios ketiga tergugat diklaim menjadi tanah Suratno hanya seluas empat meter persegi. Namun, belakangan seluruh lahan milik klien Didi diklaim menjad milik penggugat yakni Suratno.
"Pada tahun 1998 klien saya dianggap menyerobot tanah, selanjutnya digugat perdata. Tahun 1999 kami diputus kalah, lalu banding di tahun 2000. Tapi anehnya klien kami tidak pernah diberitahu jika kalah dalam banding," terangnya.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok Kurnia Imam mengatakan pihaknya dalam hal ini sebagai penerima delegasi dari Pengadilan Negeri Bogor untuk dilakukan eksekusi. "Kasus sengketa tanah tahun 1998. Ini berdasarkan putusan pengadilan tinggi Bandung. Bahwa pihak tergugat dalam hal ini Non Maryawati, Rafililah dan Sau Khian kalah dalam persidangan. Untuk itu kios yang berdiri diatas lahan milik penggugat yakni Suratno harus dibersihkan," ujarnya.
Pihaknya dalam hal ini bertugas melakukan eksekusi dengan bantuan Satpol PP Depok dengan mengembalikan batas sesuai sertifikat milik pemohon. "Intinya mengembalikan batas sesuai sertifikat nya. Untuk itu dilakukan pembongkaran dengan meminta bantuan ke Satpol PP Depok," terangnya.