Banjir 'cibiran' usulan hak angket e-KTP
Banjir 'cibiran' usulan hak angket e-KTP. Sejumlah fraksi di DPR pun kurang setuju dengan usulan angket e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan. Menurut Fahri, hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
"Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/3).
Usulan Fahri didukung koleganya Fadli Zon. Fadli menjelaskan, hak angket bisa terealisasi asalkan nama-nama anggota DPR yang disebut dalam persidangan mendukung. Namun, kata Fadli, hak angket bisa terwujud asalkan mendapatkan dukungan dari 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi dan juga harus disetujui oleh 50 persen plus 1 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan nampaknya kurang sepakat dengan usulan Fahri Hamzah. Menurutnya, dalam kacamata objektif hak angket dan interpelasi memiliki tujuan untuk mengkritisi fungsi pemerintahan secara konstitusional.
"KPK ini kan suatu komisi atau lembaga yang dibuat oleh DPR sendiri kalau diangketkan maka yang ditujukan adalah siapa? Kalau menurut saya maka kita hormati saja proses sidangnya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurutnya, ketimbang menggulirkan hak angket, lebih baik pertanyaan-pertanyaan seputar masalah kasus e-KTP dibahas antara KPK dengan mitra kerja di DPR yakni Komisi III.
"Itu lebih tepat kalau diarahkan kepada mitra kerjanya, dalam hal ini Komisi III. Tapi kalau diangketkan, misalnya ada usul angket yang diangketkan siapa? Yang dikritisi siapa?," tanyanya.
Sejumlah fraksi di DPR pun kurang setuju dengan usulan angket e-KTP. Salah satunya fraksi PPP di DPR.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai hak angket kasus korupsi e-KTP tidak perlu didorong untuk mempertanyakan masuknya nama-nama anggota DPR dan petinggi partai dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri. Instrumen yang bisa digunakan untuk mendalami kasus e-KTP bisa melalui rapat kerja Komisi III dengan KPK.
Hal senada dilontarkan oleh fraksi Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga anggota Komisi I DPR Syarief Hasan menilai usulan hak angket kasus korupsi e-KTP yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah belum diperlukan.
Syarief meminta pengusul dan fraksi-fraksi partai politik untuk fokus kepada usulan angket yang tengah didorong, semisal angket pengangkatan kembali Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) akan mengkaji terlebih dahulu urgensi dan target usulan dari penggunaan hak angket korupsi e-KTP. Usulan hak angket e-KTP digulirkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Baca juga:
Soal kasus e-KTP, Golkar percaya Setya Novanto
KPK sebut Ganjar terlibat korupsi e-KTP akan dibuktikan dalam sidang
Pimpinan DPR soal hak angket e-KTP: Yang diangket & dikritisi siapa?
Kompak dengan Fahri, Fadli minta keterlibatan Ketua KPK didalami
PPP soal e-KTP: Jangan sebentar-sebentar pakai hak angket
Kasus e-KTP, KPK cegah 5 orang ke luar negeri
Terkait kasus e-KTP, ada 4 lagi yang dicegah KPK, total 9 orang
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.