Banjir Kritik dan Perubahan Sikap Jokowi Soal Perppu UU KPK
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9) lalu. Sejak itu, aksi penolakan terhadap UU KPK yang baru terus terjadi di seluruh tanah air.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9) lalu. Sejak itu, aksi penolakan terhadap UU KPK yang baru terus terjadi di seluruh tanah air.
Berbagai elemen dan tokoh masyarakat terus menyuarakan penolakannya. Salah satu puncaknya, demonstrasi yang digelar mahasiswa sejak Senin (23/9) hingga Kamis (26/9) di berbagai wilayah di tanah air.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Di Jakarta, demontrasi digelar selama dua hari Senin (23/9) dan Selasa (23/9) di depan Gedung DPR RI. Isu yang mereka usung satu, menolak menolak UU KPK, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan.
Sikap Presiden Jokowi pun mulai berubah. Jika awalnya kukuh menolak membatalkan UU KPK yang baru melalui Perppu, kini Jokowi mulai melunak. Berikut ulasannya:
1. Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
Penolakan demi penolakan terhadap UU KPK baru terus mengalir dari publik. Salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat, Imparsial yang mendesak Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK. Tujuannya untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
"Kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," ucap Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Desakan serupa juga diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. Dia menuturkan, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi. Itu menjadi hak prerogatif Presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.
"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).
Penerbitan Perppu tidak memakan waktu dan tenaga bila dibandingkan dengan masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Hanya, Lucius menyoroti sikap politik dari Kepala Negara. Jokowi bisa menerbitkan Perppu supaya UU KPK dikembalikan ke yang lama.
"Jadi itu bisa dilakukan ketimbang uji materi, butuh persiapan, juga butuh keyakinan bahwa yang kita gugat itu betul-betul bertentangan dengan UUD. Karena MK itu mengujinya dengan UUD," jelasnya.
2. Jokowi Tolak Keluarkan Perppu
Presiden Jokowi menegaskan tak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Hal ini menanggapi pertanyaan wartawan soal adanya desakan dari publik agar Jokowi mengeluarkan Perppu.
"(Rencana keluarkan Perppu?) engga ada," tegasnya di Istana Negara, Senin (23/9).
Jokowi juga angkat bicara terkait perbedaan sikapnya dalam menyikapi sejumlah Undang-undang. Seperti diketahui, Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan empat RUU yang dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. RUU tersebut diantaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.
Namun, sikap Jokowi berbeda saat menangani pembahasan RUU KPK. Jokowi justru ingin RUU KPK segera disahkan menjadi undang-undang.
Jokowi beralasan, RUU KPK adalah inisiatif DPR, sedangkan empat RUU lainnya adalah inisiatif pemerintah.
"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan empat RUU tersebut ditunda untuk mendengarkan lebih lanjut masukan masyarakat. Sehingga semua RUU tersebut dibuat sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkapnya.
3. Menkum HAM Tegaskan Presiden Takkan Keluarkan Perppu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta publik tidak memaksa Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. Dia menjelaskan pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU KPK bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak lah, kan sudah saya bilang sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusi lokal, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Dia menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, publik harus menghargai mekanisme konstitusional. Walaupun mahasiswa melakukan aksi kekerasan, Yasonna meminta agar tidak bertindak anarkis dan taati sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya sudahlah kita tahulah itu bagaimana caranya sudahlah. Kan sudah viral juga ceritanya itu. Enggak usahlah, sudah. Kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum ya tunduk pada hukum," kata Yasonna.
Walaupun publik mendesak, Yasonna tegas mengatakan alasan menerbitkan Perppu bukan jalan satu-satunya. Menurut dia, pihak-pihak yang menolak harus melakukan cara yang elegan.
"Mana apanya barusan disahkan, Perppu alasan apa. Enggak lah,bukan apa. Jangan dibiasakan, Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu," ungkap Yasonna.
"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK. itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu. itu nggak elegan lah," tambah Yasonna.
4. Mahfud MD Sebut Lebih Bagus Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD diundang Jokowi ke Istana. Mahfud mengatakan khusus UU KPK sempat didiskusikan beberapa opsi karena sudah disahkan melalui prosedur konstitusi. Namun, penolakan hingga hari ini terus muncul yang diekspresikan oleh guru besar, puluhan ribu mahasiswa dan civil society sehingga belum bisa diterapkan di tengah masyarakat.
"Kami diskusi opsi-opsi. Pertama legislatif review. Disahkan kemudian dibahas pada berikutnya. Revisi undang-undang kan biasa," katanya di Istana Negara, Kamis (26/9).
Kedua judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kemudian yang terakhir, kata Mahfud, presiden mengeluarkan Perppu. "Ada opsi lain, yaitu lebih bagus keluarkan Perppu," imbuhnya.
"Itu ditunda dulu sampai ada suasana baik untuk bicarakan isinya, subtansinya, karena ini kewenangan presiden kami sepakat sampaikan, presiden menampung pada saatnya diputuskan istana. Kami tunggu waktu sesingkat singkatnya," kata Mahfud.
Soal kegentingan Jokowi harus keluarkan Perppu, Mahfud mengatakan itu hak subjektif presiden menurut hukum tata negara.
Jokowi sendiri mengaku menerima masukan-masukan tersebut, termasuk soal mengeluarkan Perppu. "Tadi banyak masukan dari tokoh mengenai pentingnya diterbitkan Perppu, itu sudah saya jawab akan kita kalkulasikan, hitung, pertimbangkan dari sisi pentingnya," katanya.
5. Jimly Nilai Demo Tolak RUU KUHP Bentuk Kekecewaan Berat Disahkan UU KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai aksi dilakukan pendemo kemarin dipicu beberapa hal. Salah satunya masyarakat kecewa disahkannya undang-undang KPK serta pimpinan lembaga antirasuah yang baru.
"Kemudian kekecewaan terhadap pemilihan pimpinan KPK yang diluar dugaan, lalu undang-undangnya cepat sekali. Padahal peluang untuk menunda itu banyak sekali," kata Jimly di Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut dia, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah terbolak-balik. Di mana, UU KPK bisa ditunda, tapi tidak dilakukan. Akhirnya RUU KUHP yang menjadi korban.
"Sebaliknya untuk UU KUHP prosesnya tidak ditunda, harusnya tidak masalah. Solusinya yang mesti ditunda dipercepat, yang mesti diputuskan, ditunda. Jadi terbolak balik. Jadi kekecewaan itu double, bertumpuk. Dari UU KPK, kemudian pimpinan KPK yang di luar dugaan, berkembang di medsos cepat sekali. Lalu KUHP jadi korban, ditambahi bumbu-bumbu undang-undang lain," ungkap Jimly.
"UU Permasyarakatan pun sebetulnya tidak masalah, itu hanya salah komunikasi saja. Salah seorang anggota Pansus, ngomongnya salah. Harusnya KUHP tidak cukup ditunda, cukup 10 pasal saja yang ditunda," jelas Jimly.
6. Jokowi Berubah Sikap Bakal Pertimbangkan Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Perppu menyikapi hasil revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).
Jokowi berjanji akan segera memutuskan dan menyampaikan kepada rakyat. "Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya," katanya.
7. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Sambut Baik Pernyataan Jokowi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR.
"Let me tell you frankly, kalau tadi yang saya lihat di TV, untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak, bahwa Jokowi Presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Saut mengatakan hal tersebut berdasarkan pandangan pribadinya, bukan pandangan keseluruhan pimpinan KPK.
"I'm serious, that's my personal view. Enggak tahu pimpinan lain. Bisa jadi pimpinan lain beda pendapat sama saya," kata Saut.
Terkait dengan aksi yang digelar mahasiswa dan pelajar dalam tiga hari terakhir, Saut mengucapkan rasa syukur karena banyak pihak yang mendukung kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya mau ucapkan terima kasih buat ribuan mahasiswa, guru besar, dan lain-lain, dan siapa pun yang ikut memeras pikiran dan fisik beberapa hari ini. Terima kasih sudah memikirkan negeri ini, saya berharap mahasiswa dan pelajar yang ikut unjuk rasa beberapa hari ini teruslah berintegritas dan harapannya suatu saat join dan jadi pimpinan KPK," kata Saut.
(mdk/dan)