Bantah Lindungi SAB, Dewas BPJS TK Dukung Kasus Pelecehan Pegawai RA Diusut Tuntas
Dewas menyayangkan pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini melebar atas kasus pelecehan asusila tersebut. Salah satunya seperti tuduhan yang menyebutkan tata kelola Dewas BPJS TK buruk dan adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS TK.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Guntur Witjaksono, menyesalkan insiden pelecehan seksual menimpa pegawai kontak inisial RA. Dia menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan atas dugaan asusila oleh korban pada tanggal 6 Desember 2018.
"Kami atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin melakukan klarifikasi atas kasus yang menimpa anggota kami, saudara SAB. Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," ucapnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Dia menambahkan, korban pelecehan seksual yaitu RA, mengajukan laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tanggal 6 Desember 2018 atas tindakan pelecehan oleh SAB. BPJS TK akan tetap mengikuti dan menyerahkan proses yang tengah bergulir pada pihak yang berwenang.
"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," ujarnya.
Dia menyayangkan pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini melebar atas kasus pelecehan asusila tersebut. Salah satunya seperti tuduhan yang menyebutkan tata kelola Dewas BPJS TK buruk dan adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS TK.
"Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi dari DJSN yang mendapatkan predikat baik," imbuhnya.
Dia menuturkan, proses rekrutmen staf juga telah mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku.
"Sementara terkait rekrutmen, penyelenggaraan FGD, seminar dan Iain sebagainya, itu semua sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Undang undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan turunan yang terkait. Tidak ada hal yang menyalahi di sini," kata dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Selain Dilecehkan, RA Sebut Petinggi BPJS Ajak Menikah Namun Ditolak
Petinggi BPJS TK Resmi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Konsultasi, Korban Dugaan Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Datangi Bareskrim
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Ambil Langkah Hukum
Kubu Syafri Adnan Baharuddin Tuding Laporan A Soal 4 Kali Diperkosa Janggal
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Lakukan Pelecehan Seksual