Bantah Saksi Imam Nahrawi, Saksi Ahli KPK Sebut Sprindik Sebelum UU Baru Tetap Sah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Arif Setiawan dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Arif Setiawan dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Arif menjelaskan soal penerapan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang baru. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK sebelum berlakunya UU KPK tetap sah. Karena, UU KPK yang baru berlaku setelah 17 Oktober atau sebulan setelah disahkan DPR.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang menyampaikan khutbah di Salat Ied di Temanggung? Dalam khutbahnya di Halaman Kantor Bupati Temanggung, Sekretaris Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PWM Jateng Muhammad Zuhron Arofi mengatakan bahwa spirit kurban menyuguhkan sudut pandang pada manusia tentang hakikat kebahagiaan.
-
Kapan Kiai Ageung mendirikan pesantren di Purwakarta? Mulanya, Kiai Ageung datang ke Purwakarta untuk mengenalkan Agama Islam pada 1586.
-
Bagaimana Masjid Langgar Tinggi dirawat? Kendati sudah tiga kali diperbaiki, namun Assegaf tak mau bentuk aslinya diubah. Ia menginginkan agar bangunan menjadi warisan Islam zaman perdagangan di abad ke-19, sebagai bekal informasi bagi anak cucu.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
"Maka dengan berlakunya UU baru ini yang penyidikan belum selesai itu baru kemudian, tetapi ahli melihat itu ke depan, kalau dia sudah berjalan misal sprindik, sprindiknya sudah ada, kalau sprindiknya sudah dikeluarkan ya sudah masih berlaku," kata Arif, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Pengembangan Perkara Gunakan UU KPK Baru
Menurutnya, apabila KPK ingin melakukan pengembangan perkara baru dengan menerbitkan sprindik baru. Maka harus menggunakan UU KPK baru yang memang sudah berlaku. Namun, jika perkara yang telah terbit Sprindiknya sebelum UU KPK berlaku saat ini tetap sah.
"Tetapi kalau misalnya ada pengembangan perkara baru penerbitan Sprindik baru, maka keluarnya Sprindik yang baru menggunakan UU KPK baru. Tapi yang sudah berjalan ini ini masih tetap sah, tidak perlu izin dewan pengawas," ungkapnya.
Arif menjelaskan, KPK harus menggunakan ketentuan yang ada di UU KPK baru, apabila KPK ingin menyita barang bukti baru. Karena, dalam ketentuan UU KPK baru harus meminta izin dewan pengawas jika melakukan upaya penyitaan.
"Ahli berpendapat bahwa terhadap suatu perkara yang penyidikannya belum selesai berlaku ketentuan yang baru. Apa contohnya misalnya ketentuannya ketika penyidik akan melakukan menyita, maka di situlah ada UU baru penyitaan yang dilakukan penyidik terlebih dahulu harus minta izin dewan pengawas. Kalau penyitaannya belum dilakukan," jelasnya.
"Tapi, kalau dilakukan sebelum UU itu berlaku sudah menyita tidak perlu kemudian minta izin," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta, agar status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI terhadap dirinya dibatalkan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
(mdk/bal)