Bantah TGPF, Ketua KPK Tegaskan Kewenangan Novel Sebagai Penyidik Selalu Dikontrol
Menurut Agus, Novel sebagai penyidik KPK selalu dikontrol oleh pimpinan KPK saat menjalankan tugas.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) menyebut penyidik KPK Novel Baswedan telah melakukan wewenang berlebihan atau excessive use of power. Laporan TGPF Kasus Novel itu dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, Novel sebagai penyidik KPK selalu dikontrol oleh pimpinan KPK saat menjalankan tugas.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
"Mungkin kata-kata itu tidak tepat ya, karena kewenangan penyidik itu, kan, tidak bisa berlebihan karena selalu dikontrol oleh pimpinan," ujar Agus di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7).
Agus menerangkan ada tahapan yang harus dilakukan penyidik saat menangani sebuah kasus. Setiap tahapan yang dilalui selalu atas kontrol dari pimpinan KPK.
Dia mencontohkan, saat ada pengaduan yang ditingkatkan menjadi penyelidikan akan selalu mendapatkan ekspose dari pimpinan KPK. Kemudian, ketika kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pun akan dilakukan gelar perkara di depan pimpinan KPK.
"Dari penyelidikan ke penyidikan itu juga digelar di depan pimpinan. Dari penyidikan ke penuntutan juga begitu," imbuh Agus.
Agus menambahkan controling yang dilakukan di kasus-kasus yang ditangani KPK membuat tak mungkin seorang penyidik melakukan wewenang berlebihan.
"Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol. Jadi penggunaan kata-kata itu (Novel melakukan wewenang berlebih saat menangani kasus) kurang tepat," tutup Agus.
Baca juga:
Pimpinan KPK akan Rapat Sikapi Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Tim Bentukan Polri Diberi Waktu Enam Bulan Buru Tiga Terduga Pelaku Penyerang Novel
Kecewa dengan Kerja TGPF, Amnesty Internasional Minta Jokowi Bentuk Tim Independen
Poin-Poin Penting Hasil Investigasi TGPF Novel Baswedan
ICW: Tak Berdasar Mengaitkan Kasus Novel Baswedan dengan Motif Politik