Bantul Tutup Semua Objek Wisata Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Dia mengatakan,baik perangkat daerah, camat, desa, dan pengelola wisata diminta memasang papan pengumuman penutupan sementara di pintu masuk objek wisata.
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara objek wisata maupun tempat rekreasi di wilayah ini sebagai upaya mencegah meluasnya penularan infeksi Virus Corona baru atau COVID-19.
"Dalam rangka mengantisipasi terhadap resiko penularan COVID-19, diperintahkan kepada perangkat daerah yang mengelola obyek wisata menutup sementara objek wisata yang dikelolanya sampai dengan 31 Maret 2020," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, DIY, Jumat ((27/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Dalam Surat Edaran Sekda Bantul Tentang Penutupan Sementara Objek Wisata Dalam Rangka Mencegah Penularan COVID-19 itu juga memerintahkan camat dan pemerintah desa yang mengelola objek wisata menutup sementara tempat rekreasi yang dikelolanya.
Dia mengatakan,baik perangkat daerah, camat, desa, dan pengelola wisata diminta memasang papan pengumuman penutupan sementara di pintu masuk objek wisata.
"Melarang pengunjung ke objek wisata yang dikelola selama penutupan sementara dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pelaksanaan surat edaran ini," katanya.
Surat Edaran diterbitkan mendasari Keputusan Bupati Bantul tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, dan Instruksi Bupati Bantul tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo dalam diimbau pengelola destinasi wisata melaksanakan pasar reresik (bersih-bersih) destinasi wisata.
"Selama reresik dimohon penerimaan tamu wisata diliburkan sampai 31 Maret 2020. Dan bagi kegiatan industri kreatif di desa wisata masih dapat menerima transaksi jual-beli selama menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekda Bantul tentang larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi penularan COVID-19," katanya.
Baca juga:
Tangkal Covid-19, Warga Maybrat Papua Barat Gelar Ritual Adat Usir Penyakit
APD Sudah Didistribusi Hingga ke Wilayah Perbatasan, Stok Tersedia Capai 19 Ribu
Jaga Imunitas Tubuh, Wapres Rutin Olahraga di Tengah Wabah Corona
Tata Cara Urus Jenazah Pasien Virus Corona, dari Memandikan hingga Menguburkan
Raja Malaysia dan Ratu Karantina Diri Setelah 7 Pegawai Istana Positif Covid-19
Ini Skema Pemberian BLT untuk Pegawai Formal dan Pekerja Harian