Banyak minimarket langgar aturan
Banyak minimarket langgar aturan. Pemerintah Kota Surabaya menilai ada sebagian minimarket atau toko swalayan di Kota Pahlawan melanggar aturan berupa jam operasional melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Pemerintah Kota Surabaya menilai ada sebagian minimarket atau toko swalayan di Kota Pahlawan melanggar aturan berupa jam operasional melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan pelanggaran jam operasional yang dilakukan toko swalayan tersebut.
"Perda itu digugat dan sekarang kami masih menunggu keputusan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Arini seperti dikutip Antara.
Menurut dia, pelanggaran itu berupa toko swalayan yang membuka jam operasional melebihi dari ketentuan yakni hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya hanya bisa mengirim surat peringatan sebab pemberian sanksi tidak bisa dilakukan.
"Ya hanya pemberian surat peringatan," katanya.
Saat ditanya berapa banyak toko swalayan yang melanggar, Arini menyatakan tidak begitu banyak. "Jumlah toko swalayan di Surabaya ada 900-an, namun yang buka melebihi jam operasional hanya sebagian," katanya.
Untuk menekan toko swalayan buka sampai malam, lanjut dia, dinas perdagangan memonitor di lapangan. Pihaknya juga membentuk tim Pengawasan Toko Swalayan melalui Surat Perintah Tugas nomor 800/0180/436.7.21/2017.
Tim pengawasan ini terdiri dari semua pegawai di Dinas Perdagangan, yang terbagi menjadi beberapa tim untuk masing-masing wilayah di Surabaya. Untuk diketahui Pemkot Surabaya sejak 1 Maret 2017 telah menjalankan Peraturan Daerah 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
Dalam perda tersebut mengatur batas jam kerja pasar swalayan, toko swalayan di Kota Surabaya. Pada pasal 13 Perda 8/2014 soal aturan jam kerja pasar swalayan pada Senin hingga Jumat terbatas mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, pasar swalayan di atas boleh beroperasi sampai pukul 23.00.
Sedangkan untuk toko swalayan, pada pasal 13 ayat (2) jam kerja yang diizinkan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00. Sebagaimana pasar swalayan lainnya, toko swalayan pada Sabtu dan Minggu boleh buka sampai pukul 23.00 WIB.
Ada pengecualian untuk toko swalayan yang terintegrasi dengan bangunan fasilitas pelayanan masyarakat seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam.
Toko swalayan diizinkan buka lebih lama pada hari libur nasional dan libur Hari Raya Keagamaan dengan batas hanya sampai pukul 24.00 WIB.
Sanksi lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Perwali 44/2015 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda 8/2014, bisa sampai pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan IUTS, hingga penutupan usaha.
(mdk/ian)