Dinilai Banyak Pasal Karet, RUU KUHP Jika Disahkan Bisa Buat Penjara Penuh
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra. Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan banyak pasal-pasal karet dalam RUU KUHP tersebut. Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat. Dia menilai revisi yang berbau kolonial tersebut penting dihindari.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra. Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan banyak pasal-pasal karet dalam RUU KUHP tersebut. Jika rancangan tersebut disahkan, masyarakat akan banyak terjerat.
"Kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas untuk mengurangi tidak akan terjadi," kata Asfinawati saat diskusi dengan tema 'Mengapa RKUHP ditunda?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan logo HUT ke-79 RI diluncurkan? Logo HUT ke-79 Republik Indonesia resmi diluncurkan pada Senin (24/6/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dia menilai revisi yang berbau kolonial tersebut penting dihindari. "Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial. Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," ungkap Asfinawati.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menunda pengesahannya tidak dilakukan DPR pada periode ini. Pembahasan diminta untuk kembali dilakukan pada periode selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti.
"Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," kata Presiden Jokowi.
Alasannya ada 14 pasal yang membutuhkan pengkajian ulang. Tetapi Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan membeberkan fokus dalam pasal yang harus dikaji. Dia pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta masukan dari berbagai kalangan.
"Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada," kata Presiden Jokowi.
Baca juga:
Pasal-pasal Kontroversial yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Menkum HAM: Tunjukan Alat Kontrasepsi ke Anak Dipidana Demi Cegah Seks Bebas
Menkum HAM: Hukuman Pejabat Korupsi Diperberat di RKUHP
Ini 8 Pasal yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Menolak
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menkum HAM: Perempuan Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di RKUHP