Banyak Persoalan Pertanahan, Indonesia Diusulkan Punya Pengadilan Khusus Tanah
Mahfud membeberkan sejumlah permasalahan tanah di Indonesia. Contohnya, ada sertifikat tanah yang dimiliki lebih dari satu orang hingga berujung ke gugatan pengadilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai, Indonesia memerlukan pengadilan khusus tanah. Sebab, begitu banyak persoalan pertanahan yang rumit diatasi.
"Kemarin ada beberapa kali rapat di sidang kabinet ya kita mencoba 'mengintrodusir' mungkin kita perlu pengadilan tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrachtnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa. Mungkin, mungkin," kata Mahfud saat membuka rapat pembahasan konflik pertanahan, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
Mahfud membeberkan sejumlah permasalahan tanah di Indonesia. Contohnya, ada sertifikat tanah yang dimiliki lebih dari satu orang hingga berujung ke gugatan pengadilan.
Berikutnya, ada tanah yang sudah berpindah tangan kepada seseorang, namun pihak yang mengalihkan perpindahan tanah itu sudah meninggal.
"Rumit pak, rumit, ya kalau yang gitu-gitu ya tidak terlalu sulit, tapi kalau yang ini-ini tadi bagaimana, ada tanah sudah berpindah ke seseorang, yang mengalihkan lurahnya sudah mati, lurahnya masih hidup, camatnya yang mati, camatnya masih hidup, berkasnya sudah hilang karena kantor kecamatannya pindah dan seterusnya seterusnya, begitu banyak masalah tanah di negeri ini," tuturnya.
Mahfud melanjutkan, ada juga tanah masyarakat yang sudah bersertifikat hak tanah namun tidak diurus lagi. Akhirnya tanahnya diserobot oleh pihak lain.
"Jadi banyak ada nih sertifikatnya punya masyarakat, tapi karena tidak diurus, diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata dipakai orang lain. Mungkin di luar sana masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakatnya, tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah. Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain," ujarnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Mahfud, ada pihak yang tiba-tiba menjual tanah negara. Sertifikat tanah tersebut juga dimiliki oleh orang-orang besar sehingga terjadi sengketa.
Selain itu, ada tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun tidak bersertifikat, tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain. Sehingga orang tersebut yang sudah turun-temurun diusir.
"Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun menurun tidak ada sertifikatnya, dulu kan gak pakai sertifikat, namun tiba tiba ada yang memperjual belikan oleh pihak yang tidak berkah kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penghuninya," ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan, ada warga yang mengadu kepada dirinya karena tanahnya diserobot. Warga tersebut juga sudah mengadu ke polisi tapi justru diusir.
"Nangis pagi pagi ketempat saya mbok mbok, setiap ngadu di usir, di kantor polisi di usir katanya, kamu memiliki tanah secara, padahal udah turun menurun dia disitu, hotelnya baru dia gak punya akses untuk mengadu," ucapnya.
"Kan banyak di desa tuh gitu gitu suruh ke Jakarta mau ketemu siapa, ke polsek saja sudah di usir ke BPN tidak dilayani, banyak nih yang begini," kata Mahfud.
Baca juga:
Percepat Reforma Agraria Jokowi, Menteri Hadi Selesaikan Konflik Tanah di Surabaya
Kades di Bandung Barat Komplotan Jual Tanah Aset Desa Rp30 Miliar
Jaksa Agung: Kejagung Terima 641 Aduan Terkait Mafia Tanah
Pemprov DKI Sering Kalah di Pengadilan, Heru Budi: Saya Minta Backup Menkumham
Uya Kuya & Pengacara Keluarga Brigadir J Dipolisikan, Buntut 'Polisi Mengabdi Mafia'
Menteri Hadi Ancam Tindak Personel TNI-Polri 'Nakal' Bekingi Mafia Tanah