Banyuwangi hajatan, Bupati Anas jadi saksi nikah 112 pasang mempelai
Halaman tengah kantor pemkab Banyuwangi disulap menjadi lokasi resepsi pernikahan. Pintu gerbang pemkab dihiasi janur melengkung layaknya orang yang sedang menggelar hajatan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar hajatan besar. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas 'mantu'. Bertempat di halaman kantor Pemkab Banyuwangi, Bupati Anas menjadi saksi 112 pasang suami istri (pasutri) yang mengikuti itsbat nikah.
Halaman tengah kantor pemkab Banyuwangi disulap menjadi lokasi resepsi pernikahan. Pintu gerbang pemkab dihiasi janur melengkung layaknya orang yang sedang menggelar hajatan. Pelaminan megah yang berdiri di tengah halaman disiapkan bagi ratusan pasutri ini.
Menariknya, pasutri yang mengikuti istbat nikah ini dari beragam usia, mulai dari usia 30-an hingga 70-an tahun. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kegiatan ini bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga miskin yang akan mengesahkan pernikahan mereka yang belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Lewat isbat nikah ini, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas ikatan pernikahannya, statusnya di dalam kartu keluarga pun akan menjadi jelas. Ini juga akan memudahkan anak-anaknya yang membutuhkan dokumen resmi kependudukan lainnya," jelas Anas.
"Bila tahun sebelumnya di kantor kecamatan, maka tahun ini kami gelar di halaman kantor seperti pesta pernikahan yang sebenarnya. Kami gelar ramai, mewah juga ada musik hiburannya," lanjut dia. Acara tersebut dikemas layaknya prosesi pernikahan pada umumnya, lengkap dengan tradisi 'Kosek Ponjen' khas Banyuwangi.
Anas melanjutkan, setiap pasangan nantinya tidak hanya akan mendapatkan akta nikah atas keabsahan status pernikahannya, namun juga memperoleh dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak yang baru. "Semua dokumen tersebut akan langsung diserahkan hari ini juga. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ribet mengurus dokumen-dokumen kependudukannya yang baru," terang Anas.
Untuk itu, Anas berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mendaftarkan pernikahannya sesuai aturan negara. Selain banyak kemudahan yang ditawarkan, program ini juga gratis. Karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemkab.
"Jadi sayang kalau sampai disia-siakan. Coba bayangkan, kalau mengurus (istbat nikah) sendiri biaya cukup mahal. Untuk di pengadilan agama saja bisa sampai Rp. 600 ribuan. Belum lagi ongkos wira-wirinya," kata bupati 43 tahun ini.
Dengan wajah sumringah, mereka datang ke lokasi dengan diantar keluarganya. Bahkan ada yang diarak pasukan rebana sambil naik becak saat memasuki lokasi. Mereka adalah pasangan Masduki (72) dan Jariyah (43) dari Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
"Alhamdulillah, ada sidang istbat nikah gratis dari pak bupati. Akhirnya, saya bisa dapat akta kelahiran anak, soalnya tahun depan sudah mau masuk sekolah," ujar Masduki yang telah menikah 17 tahun lamanya.
Hal serupa juga diungkapkan pasangan Samukti (74) dan Murah (47) dari Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Pasangan yang menikah sejak 18 tahun silam ini mengaku belum mendaftarkan pernikahannya secara sah di KUA karena faktor biaya. Maklum saja, Samukti sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.
"Dari dulu kalau anak minta akta (kelahiran), saya hanya mengelus dada, karena tidak punya buku nikah. Alhamdulillah, habis ini anak saya bisa punya akta kelahiran," kata dia.