Bapak di Mampang cabuli anak kandung & tirinya sejak tahun 2010
Perbuatan keji tersebut dilakukannya selama seminggu sekali dan rutin sejak tahun 2010.
Entah setan apa yang memasuki pria berinisial LP (38), hingga tega mencabuli anaknya. Dengan alasan khilaf dan sering mengalami orgasme, pria ini tega mencabuli anaknya berinisial DF (16) hingga ratusan kali.
Kapolsek Mampang Kompol Priyo Utomo mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jalan Bangka VII C RT 011/03, Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2) lalu.
"Saat itu DF (16) belum tertidur, sekitar pukul 01.00 dini hari. Sang ibu, UA (42) yang juga istri pelaku tiba-tiba terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara gaduh di ranjangnya," ujarnya di kantornya Jalan Kapten Tendean No 9B, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
"Istrinya melihat suaminya tengah menciumi dada buah hatinya," tambahnya.
Kata Priyo, si istri geram dengan perbuatan suaminya, UA esok harinya melaporkan hal tersebut ke kantor polisi. "Pelaku langsung kami tangkap di daerah Brawijaya. Rupanya korban adalah anak tirinya," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, dirinya mencabuli anak tirinya sejak tahun 2010, ketika anak masih duduk di kelas 4 SD. Perbuatan keji tersebut dilakukannya selama seminggu sekali dan rutin.
"Setiap kali mencabuli istrinya nggak ada, jual sayur di pasar. Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300 ribu," katanya.
Dari pengembangan, LP ternyata juga mencabuli anak kandungnya, AUH (16) dengan memasukkan jari telunjuknya. Hal itu sudah dia lakukan selama puluhan kali setiap malam. Dan saat ini kedua korban masih mengalami shock berat.
Akibat perbuatannya, pria yang bekerja sebagai tukang masak di sebuah catering tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia kita kenakan Pasal 293 KUHP, Pasal 294 KUHP, 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.