Bapemperda Minta Pemprov DKI Kembalikan Dua Raperda untuk Bahas Reklamasi Ancol
Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang zonasi dan Perda tentang tata ruang. DPRD DKI menilai dua raperda itu bisa menjadi dasar untuk Pemprov DKI melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi termasuk untuk perluasan kawasan Ancol.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan polemik reklamasi Ancol bisa diatasi jika Pemprov DKI mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat ditarik. Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang zonasi dan Perda tentang tata ruang.
"Makanya yang lebih efektif bagaimana Pemprov kembalikan dua raperda itu untuk dibahas bersama-sama itu sebagai basic dasar bagi Pemprov untuk melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi itu. Misalkan polemik Reklamasi Ancol bisa diatasi lagi dua raperda itu jadi semua akan lebih tuntas," tutur Gembong, Selasa (28/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI itu menuturkan, dua raperda yang sempat ditarik oleh Pemprov selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 alasannya dalam Perpres memperbolehkan reklamasi untuk beberapa pulau di teluk Jakarta.
Ia menambahkan, jika Perda yang dirancang oleh Pemprov tidak bersesuaian dengan Perpres tersebut, maka perlu diubah untuk penyesuaian.
"Jadi bahasa Pak Anies yang mengatakan Pulau C dan D Pantai Maju dan Bersama sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena dalam Perpres itu peraturan di bawahnya bertentangan dengan perpres ini harus menyesuaikan, itu ketentuan," tandasnya.
Pada Mei 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Dalam peraturan tersebut Mantan Gubernur DKI Jakarta mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini. Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukkan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukkan kegiatan pariwisata.
Dalam pasal 121 juga tertulis untuk arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
Selanjutnya, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.
(mdk/lia)