BAPETEN beri pelatihan untuk operator zat radioaktif
Hal lain yang dilakukan BAPETEN selain mengeluarkan izin adalah memberikan pelatihan untuk operator zat radioaktif. Menurut Zainal, BAPETEN akan menunjuk lembaga diklat yang sudah teruji untuk menjadi mitra BAPETEN melakukan pelatihan.
Banyak pihak yang tidak melakukan izin usaha berbahan radioaktif ke BAPETEN. Menurut Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Zainal Arifin, yang paling sering yaitu bidang-bidang kesehatan atau masih skala kecil.
"Misalnya antara klinik kesehatan yang punya izin dengan yang tidak punya izin. Ada juga dari importir yang mengasih data menjual alat pemapar radiasi ke mana saja. Dari data itu kita bisa cek sudah ada izinnya apa belum. Bahkan, terkadang juga di bidang penelitian yang luput dari pengawasan kami. Misalnya di Lab universitas atau sekolah tinggi. Ketahuannya saat inspeksi atau laporan publik yang masuk ke kami," kata Zainal.
Dengan menemukan pelanggaran tersebut BAPETEN sudah membuat perizinan sistem online yang lebih memudahkan. Selain itu, sistem tersebut lebih memudahkan untuk para industri yang mau melakukan perizinan.
Selain itu biaya perizinan sudah diatur di PP Nomor 56 Tahun 2014, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir tergantung kegiatannya. Tarif paling rendah Rp 0-405 ribu untuk pengangkutan atau ekspor.
Hal lain yang dilakukan BAPETEN selain mengeluarkan izin adalah memberikan pelatihan untuk operator zat radioaktif. Menurut Zainal, BAPETEN akan menunjuk lembaga diklat yang sudah teruji untuk menjadi mitra BAPETEN melakukan pelatihan.
"Masing-masing tingkatannya pun berbeda, misalnya di medik. Itu nanti ada medik 1 atau medik 2. Makin tinggi resikonya, makin tinggi tingkatannya. Untuk medik 1 itu hanya berlaku tiga tahun. Medik 2, empat tahun. Sertifikasi Industri 2 itu 4 tahun dan Industri 3 itu 5 tahun masa berlakunya. Selama memegang surat izin itu, peserta harus mengikuti semacam upgrading yang diselenggarakan oleh BAPETEN. Peserta ini kami sebut Petugas Proteksi Radiasi (PPR)," katanya.