Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
- Selewengkan 1 Kg Barang Bukti Sabu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Dijatuhi Sanksi PTDH
- FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
- Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
- Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
“Total barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sabu-sabu sebanyak 157 kilogram di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).
Mukti menjelaskan bahwa di dalam pengungkapan kasus di Aceh Utara, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial AR yang berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.
Penyidik juga menetapkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.
“Semua adalah pengendali darat, transporter, dan pengendali laut,” kata dia dilansir dari Antara.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan perahu. Adapun barang bukti yang disita adalah sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus di Tangerang, Banten, penyidik menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 107 kilogram dalam kemasan teh China berwarna hijau.
“Untuk kasus yang ini, tersangkanya adalah TS, AS, dan SR,” kata dia.
Ketiganya memiliki peran sebagai kurir dan penjemput dan penjaga gudang. Penyidik juga memasukkan dua orang WNI dalam DPO, yakni KR dan BN yang berperan sebagai pengendali.
Modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut adalah menyelundupkan narkotika dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut. Kemudian, barang tersebut disimpan dalam di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
Mukti mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman terberat adalah hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.