Bareskrim Polri Bongkar Dua Pabrik Penghasil Jutaan Obat Hexymer dan Tramadol di DIY
Polisi berhasil membongkar dua pabrik penghasil jutaan butir obat-obatan ilegal. Dua pabrik ini ada di daerah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, DIY.
Polisi berhasil membongkar dua pabrik penghasil jutaan butir obat-obatan ilegal. Dua pabrik ini ada di daerah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, DIY.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dalam sebulan pabrik ini mampu memproduksi 420 juta butir obat ilegal. Agus menuturkan pengungkapan lokasi pabrik ini merupakan hasil pengembangan kasus di Jakarta dan berlanjut ke Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan berujung di Yogyakarta.
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
Agus menuturkan dari kasus ini ada 10 orang tersangka yang diamankan. Untuk di wilayah DIY ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini merupakan pengelola pabrik pembuat obat-obatan ilegal.
"Di sini (DIY) ada tiga tersangka. 10 Lagi dari wilayah yang saya sebut tadi, termasuk Jakarta. Yang jelas ini temuan yang cukup besar. Para tersangka ini belum pernah terlibat atau masuk dalam jaringan memproduksi obat-obatan secara terlarang maupun psikotropika," ujar Agus, Senin (27/9).
Agus merinci tiga tersangka yang ditangkap di DIY ini berinisial JSR (56), warga Sleman; LSK alias DA (49) warga Bantul; dan WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga tersangka ini adalah pengelola 2 pabrik penghasil jutaan butir obat-obatan ilegal.
Sementara itu Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar merinci pada 13 hingga 15 September 2021 yang lalu pihaknya mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.
"Barang buktinya 5 juta butir pil berjenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L hingga Aprazolam I. Dari hasil pengembangan kemudian diketahui barang-barang itu didapat dari DIY," tutur Krisno.
Kemudian tanggal 21 September 2021, petugas dari Dirtipidnarkoba bekerjasama dengan Polda DIY mengamankan tersangka WZ dan seorang saksi berinisial A di pabrik yang ada di Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
"Jadi tersangka WZ adalah pengelola pabrik. Kemudian atasannya berinisial LDK alias DA. Tanggal 22 September kita tangkap DA di Perum di Kasihan. Dari interogasi diketahui ada 1 pabrik lagi di daerah Gamping, Sleman," kata Krisno.
Dua pabrik itu kemudian digeledah dan ditemukan paket obat-obatan ilegal yang sudah dikemas dan siap diedarkan. Kemudian dari pengakuan tersangka DA diketahui jika dia digaji oleh kakak kandungnya yaitu JSR alias J. Tersangka JSR adalah pemilik pabrik tersebut.
"Tersangka JSR kita tangkap 22 September di rumahnya. Dia adalah pemilik pabrik," tegas Krisno.
"Modusnya memproduksi obat-obat keras yang izin edarnya sudah dicabut BPOM RI. Obat-obat ini kemudian diedarkan di berbagai daerah di Indonesia dengan cara dikirim ke koordinator masing-masing wilayah," imbuh Krisno.
Krisno menuturkan para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 60 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Ini yang akan diterapkan kepada tersangka," papar Krisno.
Krisno menambahkan bahwa pihaknya masih memburu otak dari produksi dan pengedaran obat-obat ilegal ini. Otak dari semua kegiatan ini disebut Krisno berinisial EY.
"Otak semua ini adalah EY. Sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini masih kita buru keberadaannya," pungkas Krisno.
Baca juga:
Urine Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba
Ringkus Kartel Narkoba, Polisi Amankan 7,9 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
BNN Gagalkan Peredaran 122 Kg Sabu Lewat Operasi Laut Interdiksi Terpadu
Dalam Tiga Bulan, Polres Jakbar Sita Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu
Bongkar 8 Kasus Peredaran Narkotika, Polres Jakbar Sita Puluhan Kilogram Ganja & Sabu