Bareskrim Tangkap 10 DPO Kasus Trafficking hingga Penipuan Rp208 Miliar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menangkap 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tidak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan, maupun penggelapan uang. Para DPO itu ditangkap dalam rentang waktu sebulan terakhir
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menangkap 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tidak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan, maupun penggelapan uang. Para DPO itu ditangkap dalam rentang waktu sebulan terakhir.
Terdapat tiga tersangka yang terlibat kasus TPPO, kemudian satu tersangka terlibat kasus penipuan calon jamaah umrah yang menjadi atensi publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Kemudian, satu tersangka terlibat kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp208 miliar dengan banyak korban.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Mabes Polri? Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang dilakukan Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Bagaimana cara Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan FP? Keberhasilan ini hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja Bareskrim Polri dalam penangkapan Caleg S? Apresiasi kinerja Bareskrim Polri yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku peredaran narkoba. Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,” ujar Sahroni, Senin (27/5).
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
"Lima tersangka lainnya terlibat kasus penipuan/penggelapan/pemalsuan surat," kata Andi Rian dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Adapun inisial para tersangka yang berhasil ditangkap adalah sebagai berikut:
1. MN, tindak pidana Pasal 4 PTPPO sesuai Laporan Polisi: LP/B/0016/I/2021/BRK tanggal 7 Januari 2021, berdasarkan No. DPO: DPO/11/VIII/Dittipidum, tanggal 25 Agustus 2021. Tersangka ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U No. 10 Kelurahan Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021.
2. DF, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK Tanggal 6 September 2016, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada 28 September 2021.
3. PH L, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016. Dia ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada 29 September 2021.
4. BR, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada 28 September 2021.
5. S, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada 29 September 2021.
6. AS, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Jambi pada 29 September 2021.
7. Hajah T, tindak pidana pasal 4 PTPPO, sesuai Laporan Polisi: LP/A/0172/III/2021/BRK Tanggal 16 Maret 2021, berdasarkan No. DPO: DPO/08/V/2021/Dittipdum tanggal 25 Mei 2021. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara pada 29 September 2021.
8. Hjah Y, tindak pidana pasal 4 PTPPO, sesuai Laporan Polisi: LP/A/0172/III/2021/BRK tanggal 16 Maret 2021, berdasarkan No. DPO: DPO/09/V/2021/Dittipdum tanggal 25 Mei 2021. Tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021.
9. MA, tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang, sesuai Laporan Polisi: LP/B/1056/XII/2019/BRK tanggal 19 Desember 2019. Tersangka ditangkap di lantai 4 kantor Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2021.
10. Insinyur B, tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan penipuan, sesuai Laporan Polisi: LP/259/II/2018/BRK tanggal 21 Februari 2018. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Yopi Makdori.
Baca juga:
Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia
Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI Bahas Maraknya Kejahatan Perdagangan Manusia
Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding
Kasus Perdagangan Anak di Tegal, ABG Dijadikan Pemandu Karaoke Hingga Layani Kencan
Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual