Bareskrim temukan dugaan praktik TPPU di Yayasan Keadilan dari PPATK
Bareskrim temukan dugaan praktik TPPU di Yayasan Keadilan dari PPATK. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Dia dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang di sebuah yayasan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam kasus ini, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan pada kasus ini penyidik menggendus adanya penyimpangan penggunaan dana yang dikumpulkan oleh yayasan tersebut.
"Iya, kami masih dalami nanti semua dalam pemeriksaan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/2).
Jenderal bintang satu itu mengklaim sejauh ini pihaknya sudah menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana dari yayasan tersebut. Temuan itu didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Bukan hanya itu, dia menyebut kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. "Iya sudah (penyidikan)," ucap dia.
Kendati begitu, Agung enggan menyebut secara gamblang peran Bachtiar dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu baru akan didalami dengan memeriksa Bachtiar dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Nanti, nanti, kita tanyakan dulu kepada yang bersangkutan," tuntas Agung.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Dia dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang di sebuah yayasan.
Dalam surat panggilan bernomor: S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus itu, tercantum adanya laporan polisi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017.
Kemudian, dijelaskan juga jika status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. Dengan begitu, naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan bersamaan dengan adanya laporan ke polisi.