Baru Pacari Janda Muda 5 Bulan, Kini Tangan dan Kaki Bayu Dirantai Polisi
Pasangan kekasih bernama Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki 1.242 gram narkotika jenis ganja yang siap diedarkan.
Pasangan kekasih bernama Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki 1.242 gram narkotika jenis ganja yang siap diedarkan.
Sejoli yang baru berpacaran sekitar lima bulan ini berhasil ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, (14/6) lalu sekitar pukul 18.45 WITA.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kapan gejala virus Nipah biasanya muncul? Ciri-ciri atau gejala infeksi biasanya muncul dalam 4-14 hari setelah terpapar virus.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Mereka berpacaran, dua orang ini dapat (ganja) dari Medan, Sumatera Utara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/6) sore.
Tertangkapnya pasangan kekasih ini, berawal hasil penyelidikan kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pecatu Indah, Badung yang sering dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (14/6) sekitar pukul 18.45 WITA, petugas melihat pelaku Rani dengan gerak-geriknya mencurigakan. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan satu pelastik besar berisi ganja.
Sementara, saat diinterogasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan ganja di tempat kos bersama pelaku bernama Bayu atau pacarnya dan indekosnya beralamat di Jalan Raya Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, polisi mendatangi indekos pelaku dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku Bayu dan dilakukan penggeledahan kamarnya. Ditemukan satu buah tas selempang berisi dua plastik besar berisi ganja.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Melki. Kedua pelaku disuruh untuk mengambil barang ke alamat yang dipesan. Kemudian barang tersebut dipecah dan diedarkan kembali dengan upah masing-masing Rp1 juta.
"Untuk barang bukti yang diamankan tiga plastik besar berisi ganja berat bersih 1.242 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar dan pada saat ditangkap narkoba disimpan di plastik di dalam kamar," imbuhnya.
Sementara, saat ditanya kedua pelaku akan mengedarkan ganja di daerah mana, mereka mengaku tidak tahu. Menurut dia, barang haram tersebut sudah ada yang mengontrol. Mereka hanya bertugas mengambil ganja tersebut,
"Tidak diedarkan karena itu ada yang kontrol," ujar pelaku Bayu.
Kedua pasangan ini mengaku baru kenalan lima bulan yang lalu. Kemudian pacaran hingga mereka tertangkap memiliki ganja. Kini Bayu harus dirantai kaki dan tangannya oleh polisi.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan, bahwa yang menjadi otak dan memiliki bos adalah Rani. Dia mengajak kekasihnya Bayu untuk ikut mengedarkan ganja.
"Sebenarnya mereka sama-sama tahu jaringan. Namun yang dominan si cewek. Si cewek ini yang ada bosnya dan (otaknya) si cewek," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, pelaku Rani berstatus seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya. Pekerjaan pelaku Rani yaitu baru traning di salah satu vila di Bali sebagai cleaning service. Sementara Bayu seorang pengangguran.
Keduanya bukan resedivis, tapi untuk pelaku Rani diketahui sudah dua kali mengedarkan barang haram narkotika.
"Dia bukan resedivis, (untuk pelaku Rani) dia kedua kalinya (mengedarkan)," ujarnya.
Sejoli ini, disangkakan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.