Baru proses pembangunan, pembentukan Bank Banten sudah sarat korupsi
KPK menciduk dua anggota DPRD Banten dan seorang pengusaha saat tengah transaksi suap.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Kali ini, giliran dua wakil rakyat yang duduk wilayah Banten dan seorang pengusaha.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi Golkar S.M. Hartono (SMH), anggota DPRD Banten Fraksi PDI-Perjuangan Tri Satria Santosa (TST) dan Direktur PT Banten Global Developmen Ricky Tampinongkol (RT).
Ketiganya digelandang penyidik KPK saat tengah menikmati santap siang di sebuah restoran kawasan Serpong, Tangerang, Selasa lalu sekitar pukul 12.42 WIB.
Santap siang ini juga mereka gunakan sembari transaksi suap terkait proses pembahasan Peraturan Daerah Pembentukan Bank Banten. Alhasil, uang berjumlah fantastis pun turut disita penyidik.
"Sementara barang bukti yang kita dapatkan dari TKP, uang dalam bentuk dollar AS sebanyak USD 11.000, dalam bentuk rupiah ada Rp 60 juta," ujar Plt pimpinan KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Selain ketiga orang tersebut, penyidik KPK turut menggelandang para sopir yang bersangkutan serta dua staf RT.
Tak butuh waktu yang lama, KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
"TTS dan SMH diduga menerima uang dari RT di sebuah restoran di Serpong- Tanggerang. Mereka bertiga tertangkap menerima uang," jelas Johan.
"Tri ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau 11 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.
Kemudian, menurutnya, S.M Hartono juga menjadi tersangka penerima suap. Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau 11 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ricky (RT) menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkapnya.
Buntut dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyegel kantor PT Banten Global Development dan segera membidik tersangka baru.
"Segel dari semalam di KPK line. biar tidak ada yang masuk," tuturnya.
"Diduga terlibat tiga tersangka, tapi tidak berhenti di situ, sedang kita kembangan, selain ketiga tersangka ini. KPK masih fokus ketiga orang yang sudah menjadi tersangka.Yang pasti dari pengembangan yang dilakukan memenuhi dua bukti permulaan cukup," tandasnya.